KENDAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kendal mengalami kekurangan 5.886 orang pegawai negeri sipil (PNS). Berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, jumlah PNS di Pemkab Kendal seharusnya 14.762 orang, tetapi sekarang ini hanya ada 8.876 orang.
Akibatnya, ada beberapa instansi yang pelayanannya kurang maksimal. Hal ini seperti yang diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKKP) Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, Kamis (25/1/2018).
Menurut Agus, jumlah PNS Kendal yang pensiun setiap tahunnya ada 300 hingga 400 orang. Padahal, sejak tahun 2011, ada moratorium sehingga tidak ada lagi penerimaan CPNS.
“Tahun 2018 ini, PNS Kendal yang pensiun ada 342 orang. Kalau tidak ada penerimaan CPNS, akan semakin berkurang,” tambahnya.
Baca juga: Berikan Like di Medsos kepada Calon Kepala Daerah, PNS Bisa Kena Sanksi
Agus menjelaskan, dia mendapat kabar bahwa tahun ini akan ada penerimaan CPNS. Bahkan dia sudah mengusulkan ke pemerintah pusat supaya diperbolehkan merekrut 1.103 CPNS. Namun, hingga kini belum ada jawaban dan pihaknya belum menerima surat dari pusat.
“Kemarin, ada berita terkait perekrutan CPNS. Bahkan Kendal mendapat jatah 700-an, tapi ternyata hoaks,” ujarnya.
Untuk mengisi kekurangan pegawai, dinas dipersilakan merekrut tenaga kegiatan. Namun, tenaga kegiatan itu akan selesai bila kegiatannya selesai.
“Sejak tahun 2005, daerah tidak boleh mengangkat pegawai honorer. Aturannya sudah ada,” ungkap Agus.