Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bisa Ubah Benda Jadi Uang dan Emas, Pria Ini Tipu 5 Warga

Kompas.com - 23/01/2018, 13:23 WIB
Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.comPenipuan bermodus praktik penggandaan uang dan emas bernilai miliaran rupiah di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menimpa sejumlah korban.

Lima korban dari sejumlah provinsi di Indonesia telah melapor secara resmi ke Polsek Binuang, Polewali Mandar, dengan barang bukti transfer ke nomor rekening istri pelaku.

Aparat Kepolisian Sektor Binuang yang menerima laporan para korban langsung bertindak. Pelaku bernama Syahril alias Encong (26) ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Durian, Kelurahan Polewali, Kecamatan Polewali, Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 21.00 Wita.

Sementara, kelima korban yang telah melapor ke Polsek Binuang antara lain Santoso (39), warga Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kabupaten Depok, Jawa Barat; Dimas Kartiko (39), warga Kalerandu, Kelurahan Pemalang, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah; Waryono (43), warga Muara Baru, Jakarta Utara; A Alamsyah (39), warga Minasaupa, Kelurahan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan dan; A Sudirmam (45), warga Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku.

Kapolsek Binuang Iptu Ramli menjelaskan, pelaku melakukan penipuan dengan modus mampu menyulap benda apa saja menggunakan kekuatan gaib menjadi uang, emas batangan dan barang antik bernilai miliaran rupiah.

Baca juga : Terpidana Kasus Penipuan Rp 22 Miliar di Makassar Ditangkap di Jakarta

Tersangka mengklaim dirinya memiliki kekuatan gaib yang mampu berkomunikasi dengan alam gaib serta memunculkan uang dari berbagai mata uang negara, emas batangan dan barang antik, dalam sekejap melalui sejumlah syarat dan serangkaian prosesi ritual.

"Untuk meyakinkan calon korban, pelaku memperlihatkan sejumlah tumpukan uang dalam peti dengan jumlah yang sangat banyak. Pelaku juga memperlihatkan sejumlah tumpukan emas batangan," kata Ramli, Selasa (23/1/2108).

Namun belakangan diketahui tumpukan uang tersebut adalah kertas yang disusun menyerupai ikatan uang yang bagian atasnya dilapisi uang asli. Sementara emas batangan adalah emas palsu yang terbuat dari kuningan.

Ramli menjelaskan, modus pelaku adalah meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan sebagai syarat untuk ritual. Korban pun menyerahkan uang dalam bentuk tunai dan transfer ke nomor rekening atas nama Ulfa yang merupakan istri dari pelaku.

Usia mentransfer uang, pelaku kemudian menyerahkan sebuah koper kepada korban. Dengan syarat koper tersebut tidak boleh dibuka jika masih berada di wilayah Polewali Mandar, dan hanya dapat dibuka dalam jangka waktu tertentu, yakni seminggu setelah koper tersebut diserahkan.

Kasus ini terungkap setelah korban merasa tertipu. Saat membuka peti yang dijanjikan bakal berubah menjadi uang miliaran dan emas batangan, ternyata hanya berisi batu bata.

“Tidak ada satu pun korban yang sudah menerima koper setelah menyerahkan uang tunai yang bisa menyulap kopernya menjadi uang dan emas batangan,” jelas Santoso, salah satu korban yang melapor ke Polsek Binuang.

Ramli menduga, banyak korban lainnya, namun yang melaporkan secara resmi baru lima orang. Polisi berharap agar korban-korban lainnya bisa melaporkan secara resmi ke polisi agar kasus penipuan mirip Kanjeng Taat Pribadi ini bisa diungkap lebih jauh.

Kapolsek Binuang Iptu Ramli mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya terhadap orang yang bisa menggandakan uang dengan ilmu gaib.

"Kami akan sosialisasikan kepada warga agar waspada terhadap kejadian seperti ini, jangan sampai ada korban selanjutnya," kata Iptu Ramli.

Baca juga : Penipuan dengan Modus Seks Online, Seorang Mahasiswi Ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku membantah melakukan penipuan. Menurutnya, apa yang dijanjikannya tersebut, yakni uang dan emas batangan, mampu ia munculkan sepanjang korban mengikuti syarat ritual yang diminta pelaku.

Menurut pelaku, isi koper batal berubah menjadi uang dan emas batangan lantaran korban tidak sabar dan bertindak tidak sesuai dengan petunjuk kakek yang ditemuinya di alam gaib.

Pelaku bahkan mengaku bahwa para korbannya sudah pernah menerima uang dan emas batangan sesuai foto yang ditunjukkannya kepada petugas. Namun, menurut pelaku, uang dan emas batangan yang dijanjikanya itu tertelan kembali ke alam gaib disebabkan karena ada syarat yg diingkari korban selama proses ritual.

Kasus penipuan berkedok penggandaan uang dan emas batangan ini mirip dengan kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menghebohkan publik tanah air pada 2017 lalu. Dimas sudah divonis 18 tahun penjara karena kasus penipuan tersebut.

Kompas TV Jaksa Agung membenarkan berkas kasus penipuan penjualan tanah dengan tersangka pengusaha Andreas Tjahjadi tengah dalam perbaikan penyidik Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com