Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Hanura Maluku: OSO Tidak Berhak Pecat Saya karena Dia Sudah Saya Pecat di Munaslub

Kompas.com - 22/01/2018, 22:19 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ikut memecat Ketua DPD Partai Hanura Maluku Ayu Hindun Hasanusi yang memilih bergabung dengan kubu Sekjen Hanura Sarifudin Sudding.

Ayu ikut dipecat lantaran dinilai ikut membawa sembilan pimpinan DPC Hanura di Maluku untuk ikut dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung di kantor DPP Hanura untuk menggantikan OSO dari posisi ketua umum partai tersebut.

Tak hanya memecat Ayu, OSO juga menunjuk Wakil Sekretaris Jenderal Bina Wilayah Maluku-Maluku Utara Wahab Talaohu sebagai Pelaksana tugas (Plt) DPD Partai Hanura Maluku sekaligus mempersiapkan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) di Maluku.

Menanggapi pemecatannya itu, Ayu mengatakan, OSO tidak berhak memecatnya dari Ketua DPD Partai Hanura Maluku. Sebab, keputusan pemecatannya itu dilakukan setelah Munaslub diselenggarakan.

“Saya ingin menegaskan bahwa OSO tidak berhak memecat saya karena sudah terlambat. Karena sebelum dia memecat saya, saya sudah memecatnya terlebih dahulu melalui Munaslub,” ujar Ayu di Kantor DPD Hanura Maluku, Senin (22/1/2018).

Baca juga: Sebut Ada Mahar Politik di Kubu OSO, Hanura Kubu Daryatmo Siapkan Bukti ke Bawaslu

Ayu dipecat berdasarkan surat keputusan bernomor: SKEP/375/DPP-HANURA/2018 yang ditandatangani langsung oleh OSO. Namun, menurut Ayu, pemecatan itu dinilainya sebagai tindakan inkonstitusional dan ilegal.

“Sudah ada SK tentang pemecatan saya sebagai Ketua DPD Hanuara Maluku, itu semua merupakan proses pemecatan yang ilegal. Sebab, tidak terstruktur pada AD/ART yang telah ditentukan. Sesuai dengan AD/ART, saya diangkat melalui Musda dan harus diberhentikan juga melalui Musdalub,” jelasnya.

Ayu tidak merasa khawatir dengan pemecatan itu karena, menurut dia, OSO sudah bukan lagi Ketua Umum DPP Hanura. Selain itu, dia tidak takut dengan pemecatan itu karena mayoritas DPC di Maluku mendukung kepemimpinannya sebagai Ketua DPD Hanura Maluku.

“Saya ini tidak takut sama semua ancaman yang diberikan, siapa yang mau pecat saya. Toh, ada 11 DPC yang berdiri bersama saya, kecuali DPC Maluku Tenggara. Jadi saya masih tetap kokoh dan santai-santai saja menghadapi masalah dualisme ini,” papar Ayu.

Baca juga: OSO: Mahar Politik Harus Masuk ke Partai, Tak Boleh ke Kantong Sendiri

Saat disinggung mengenai SK Kemenkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura yang telah menetapkan OSO sebagai Ketua DPP periode 2015-2020, dia mengaku, pihaknya sementara ini masih menunggu SK balasan terkait pembatalan SK Kemenkumham tersebut.

“Kami akan menunggu SK pembatalan dari Kemenkumham tentang kepengurusan Pak OSO itu. Mungkin pekan ini sudah keluar. Jadi saya tegaskan sekali lagi, Pak OSO sudah tidak punya hak pecat saya. Memangnya status dia sekarang itu apa, mau seenaknya pecat saya,” ujarnya.

Kompas TV Tudingan adanya aliran dana ke salah satu perusahaan milik Oesman Sapta, OSO Sekuritas, diakui oleh pengurus Hanura kubu Oesman Sapta.  
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com