Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patungan Beli Sabu, Empat PNS di Mempawah Dibekuk Polisi

Kompas.com - 19/01/2018, 15:23 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

MEMPAWAH, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Mempawah membekuk empat pengguna narkoba berinisial ZL (40), JM (46), MN (43), dan NR (42) di sebuah rumah di Jalan Puring, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Kepala Satuan Narkoba Polres Mempawah Inspektur Polisi Rizal mengungkapkan, keempat tersangka tersebut dibekuk pada 10 Januari 2018 saat sedang berpesta narkoba di rumah pelaku berinisial NR.

Penggerebekan rumah tersebut, sambung Rizal, berawal dari laporan masyarakat bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian ketika mendapat informasi adanya aktivitas pesta narkoba, petugas langsung masuk ke lantai dua rumah yang pada saat itu dalam kondisi terbuka, lalu menuju satu kamar dan mendobraknya," ujar Rizal, Jumat (19/1/2018).

Baca juga: Awal 2018, BNN dan Bea Cukai Sita 40 Kg Sabu dari Malaysia

Saat pintu kamar didobrak, ucap Rizal, petugas mendapati keempat pelaku yang diketahui berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu memiliki sabu. Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli secara patungan.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bong alat isap sabu yang masih terdapat sabu 1,52 gram, satu kantong plastik klip berisi 0,25 gram sabu, korek api, sedotan, dan dua ponsel.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Mempawah untuk proses hukum selanjutnya.

Kompas TV Penyelundupan digagalkan di Bandara Soekarno Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com