Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Kakek Ditangkap karena Cabuli 13 Bocah Laki-laki

Kompas.com - 05/01/2018, 10:39 WIB
Hadi Maulana

Penulis

BATAM, KOMPAS.com — Abdul Malik alias Taher (56) ditangkap polisi karena diduga mencabuli 13 anak laki-laki di Karimun, Kepulauan Riau.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara, Jumat (5/1/2018), mengatakan, pelaku awalnya membantah telah berbuat asusila. Namun, setelah dibawa ke lokasi tempat Taher sering berbuat tak senonoh, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

Lulik mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap berkat laporan tiga korban ke Polresta Barelang. Setelah diselidiki, korban pencabulan Taher mencapai 13 orang, semuanya anak laki-laki di bawah umur di Karimun.

Menurut Lulik, kepada penyidik, pria kelahiran Lubuk Puding, Karimun, ini mengaku peristiwa itu berawal sekitar 2005. Saat itu, tersangka berencana menikahi seorang janda di Pulau Buru, tetapi rencana itu tidak terlaksana.

"Sejak saat itu, tersangka mulai tidak tertarik dengan lawan jenis dan malah tertarik dengan anak-anak lelaki di bawah umur," kata Lulik.

Baca juga: Pelaku Pencabulan di Bandung Buat Ruang Khusus untuk Sekap dan Setubuhi Korban

Lebih jauh Lulik mengatakan, Taher mulai mencabuli bocah laki-laki sejak 2010-an dengan korban lebih dari lima orang di Pulau Buru, Karimun.

"Namun, siapa saja korbannya, pelaku mengaku lupa nama-namanya. Ada yang sekali dan ada yang sampai berulang-ulang kali," kata Lulik.

Ketika pindah ke Karimun, pelaku melakukan hal serupa di rumah saudaranya.

"Modusnya adalah pelaku pura-pura menginap di rumah korban dan memberikan sejumlah uang kepada korban, yang mana saat itu orangtua korban sedang tidak ada di rumah," ujar Lulik.

Hingga 2017 ini, kata dia, total korban yang disodomi pelaku mencapai 13 anak-anak laki-laki di bawah umur. Namun, dari jumlah itu, pelaku mengaku hanya delapan nama yang masih diingatnya.

Baca juga : Siswi SD di Seram Tewas Setelah Jadi Korban Pencabulan Gurunya

Selain menangkap tersangka, Satreskrim Polres Karimun juga mengamankan barang bukti berupa pakaian.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Kompas TV Warga tidak terima dengan penipuan sekaligus pencabulan yang dilakukan terrdakwa.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com