Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Bersalah Bobol Rekening Nasabah, Rina Ogah Didampingi Pengacara

Kompas.com - 15/12/2017, 10:23 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Jika pekan depan Rina Rukmiawati tidak mengajukan banding, dia dinyatakan menerima vonis hakim 5 tahun penjara. Namun, jika dia memutuskan banding, masih akan ada dua kemungkinan.

Bebas atau masa hukuman berkurang jika menang banding atau menanggung masa hukuman lebih lama jika kalah banding.

"Kami masih menunggu keputusannya, mau banding atau tidak," kata Suparlan Hadiyanto, jaksa penuntut umum yang menangani perkara hukum Rina Rukmiawati, Jumat (15/12/2017).

Dua hari lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Rina Rukmiawati, mantan Relationship Manager CIMB Niaga Kantor Cabang Jemursari, Surabaya.

Dia dinyatakan bersalah karena menggunakan nama nasabah untuk membobol rekening bank tempatnya bekerja. "Vonisnya lebih ringan dari 7 tahun tuntutan jaksa," ucap Suparlan.

Selain dianggap meresahkan masyarakat, perbuatan Rina juga merugikan Bank CIMB karena nasabah menjadi ragu dengan keamanan Bank CIMB Niaga saat akan menabung uangnya.

Rina dianggap melanggar Pasal 49 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Selain dihukum 5 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan Rina membayar denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Dibangun, Apartemen Instagramable di Tengah Kota Surabaya

Selama menjalani masa persidangan, kata Suparlan, Rina tanpa didampingi pengacara.

"Kami sudah memberikan kesempatan kepada terdakwa mencari pengacara, tetapi yang bersangkutan menolak," ucap Suparlan.

Terdakwa sengaja tidak memanfaatkan jasa pengacara karena merasa bersalah sehingga dirasa tidak perlu pendampingan hukum.

Baca juga: Mayat yang Diduga Pembunuh Karyawan Bank Ditemukan di Kali Kuto

Perkara pembobolan rekening itu ditangani Pengadilan Negeri Surabaya pada awal November lalu. Berdasarkan berkas perkara yang diterima jaksa dari penyidik Polrestabes Surabaya, Rina dilaporkan nasabah karena membobol uang dalam rekening nasabah Rp 300 juta.

Kompas TV LPS Nilai Perubahan Aturan Saldo Rekening Sudah Tepat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com