Dinas Pendidikan, lanjutnya, tidak punya kewenangan untuk menentukan buku apa yang harus dugunakan oleh sekolah. Oleh sebab itu kemungkinan ada sekolah-sekolah di Kabupaten Semarang yang menggunakan buku tersebut.
"Kalau kita kan tidak tahu, karena masing-masing sekolah punya kewenangan sendiri untuk menentukan buku apa yang mereka pergunakan," jelasnya.
Penarikan buku
Sebelumnya, Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan (LP) Maarif NU Kabupaten Semarang mendesak penerbit terkait agar segera menarik buku tersebut dari peredaran. Selain itu Kementerian Pendidikan juga harus segera menyikapi kejadian ini.
"Sebaiknya segera ada klarifikikasi dan penarikan buku tersebut selain meminta maaf," kata Sekretaris LP Maarif Kabupaten Semarang Supriyono, Rabu (13/12/2017) petang.
Baca juga : Menteri Puan Minta Buku yang Sebut Yerusalem Ibu Kota Israel Ditarik
Menurut Supriyono, desakan ini perlu dilakukan agar tidak meresahkan mengingat peredaran buku ini tidak terpantau. LP Maarif yang menaungi Madrasah Ibtidaiyah yang dikelola oleh Nahdlatul Ulama (NU) sendiri bahkan belum bisa menginventarisir MI mana saja yang memakai buku ini.
"Buku ini terjual bebas, sehingga tidak sempat diketahui mana saja MI di kabupaten semarang yang menggunakan buku ini," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.