Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi APBD Puluhan Miliar, 2 Pimpinan DPRD Sulbar Ditahan

Kompas.com - 11/12/2017, 17:06 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua pimpinan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Senin (11/12/2017).

Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD tahun anggaran 2016 sekitar Rp 80 miliar.

Kedua pimpinan DPRD Sulbar yang ditahan yakni Andi Mappangara, Ketua DPRD Sulbar dan Hamzah Hapati Hasan, wakil ketua DPRD Sulbar. Keduanya merupakan pimpinan DPRD Sulbar periode 2014-2019.

Kasipenkum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, kedua pimpinan DPRD Sulbar itu ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sulselbar bernomor PRINT-688/R.4/Fd.1/12/2017 dan PRINT-689/R.4/Fd.1/12/2017 tanggal 11 Desember 2017.

"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Makassar," ujarnya, Senin (11/12/2017).

(Baca juga : Terjerat Kasus Korupsi Rp 360 Miliar, Ketua DPRD Sulbar Diganti )

Salahuddin menegaskan, kedua pimpinan DPRD Sulbar ini diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.

"Para tersangka dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD Sulbar diduga terlibat dalam praktek penyimpangan pengelolaan APBD tahun anggaran 2016, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 80 miliar," ungkapnya.

Penahanan ini, sambung Salahuddin, merupakan wujud komitmen Kejati Sulselbar dalam mendorong percepatan penuntasan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulbar 2016.

"Selanjutnya penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap 2 orang tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini melalui upaya paksa," tutupnya.

Kompas TV Peluncuran digelar dalam konferensi nasional Komisi Pemberantasan Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com