Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pelecehan Anak Berlarut-larut, Ombudsman Datangi Polresta Bogor

Kompas.com - 30/11/2017, 17:37 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Ombudsman RI mendatangi Mapolresta Bogor Kota untuk meminta klarifikasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi TK Mexindo berinisal QZ (4,5), Kamis (30/11/2017).

Kedatangan Ombudsman dilatarbelakangi laporan dari masyarakat yang merasa penanganan kasus tersebut sangat berlarut-larut.

Pihak Ombudsman pun meminta ketegasan kepolisian setempat. Sebab kasus itu telah berjalan enam bulan lamanya tanpa kejelasan hukum.

Koordinator Tim 2 Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Nyoto Budiyanto mengatakan, klarifikasi ini dibutuhkan sebagai langkah untuk mengawal kasus dugaan pencabulan terhadap anak.

(Baca juga : Pelaku Pelecehan Anak Berdalih Sedang Tunggu PSK)

Sesuai dengan laporan polisi LP/476/V/2017 tanggal 12 mei 2017 tentang Tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak sesuai pasal 82 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang perubahaan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Intinya, kami bertanya sudah sampai mana tindakan polisi. Hasilnya, rekan penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sudah meminta saksi dari dua teman korban, guru, dan melakukan visum,” ujar Budiyanto.

Budiyanto menyampaikan, dari hasil pertemuan itu, penyidik menjanjikan akan menetapkan tersangka di minggu awal Desember 2017.

“Kami pastikan perkembangan kasus ini sesuai jalur,” tuturnya.

(Baca juga : Pelaku Pelecehan Anak di Pontianak, Gigit Korban sebagai Ancaman)

Sementara itu, Kepala Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Ahmad Chaerudin mengatakan, kendala yang dihadapi polisi dalam menangani kasus itu adalah keterangan dari korban yang kerap berubah-ubah.

Pihaknya juga sudah mengupayakan melakukan pelaksanaan gelar perkara dengan mengundang Polda Jawa Barat. Sejauh ini, polisi telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti.

“Kan korban masih di bawah umur, jadi sulit untuk minta keterangan. Dibutuhkan pendekatan khusus untuk menggali informasi dari korban," sebutnya.

Sebelumnya, QZ (4,5), siswi sekolah TK Mexindo, Kota Bogor, diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan salah satu penjaga sekolah berinisial U.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, MF (27), melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polresta Bogor Kota pada Mei 2017. 

Pada September 2017, dua lembaga besar yaitu Komisi Perlindugan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), turut serta mengawal kasus ini dengan menyambangi pihak sekolah TK Mexindo dan Unit PPA Polresta Bogor Kota.

Namun kasus yang sudah larut berbulan-bulan ini belum juga mendapatkan titik terang. 

Kompas TV Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com