Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudirman Said Yakin Dapat Rekomendasi 3 Partai di Pilkada Jateng

Kompas.com - 28/11/2017, 13:43 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yakin mendapat rekomendasi dari tiga partai di Pilkada Jateng 2018 mendatang.

Menurut mantan bos PT Pindad ini, dua partai sudah secara formal mengajukan namanya sebagai calon gubernur. Satu partai lagi akan menerbitkan rekomendasi pada Desember mendatang.

"Saya merasa optimis, rasanya makin mengerucut. Minggu lalu saya ketemu DPW PAN dan DPW PKS. Saya mendengar dua partai itu formal ingin mengusulkan nama saya sebagai calon mereka," kata Sudirman, Senin (27/11/2017) sore kemarin.

Sementara untuk rekomendasi dari Gerindra, Sudirman mengaku proses yang berjalan sangat demokratis. Dua kandidat yang bersaing diberi kesempatan yang sama untuk memaparkan visi dan misinya.

Para kandidat juga diminta melakukan survei atau jajak pendapat untuk mengetahui pendapat masyarakat terkait sosok kandidat pasca-sosialisasi ke daerah.

"Saya tahu apapun hasilnya itu menjadi kewenangan ketua umum, yang penting proses ini dikerjakan terbuka, profesional dan fair. Saya sebagai pendatang baru di politiik sangat nyaman dengan proses ini. Mari ditunggu keputusannya, mudah-mudahan awal Desember ada putusannya," ujarnya.

Baca juga : Jelang Pilkada Jateng, Ini Cara Sudirman Said agar Dapat Rekomendasi 3 Parpol

Pria kelahiran Brebes itu yakin peluangnya maju di pilkada mendatang. Ia yakin dapat menuntaskan masalah-masalah yang ada di Jateng jika terpilih kelak.

"Saya membaca, Jateng ini banyak kekurangan, tapi itu justru kesempatan untuk menang, kesempatan untuk mendapat pemimpin baru, kesempatan bagi hadirnya pikiran baru," tambahnya.

"Saya tekankan, rakyat ini sudah pintar, akhirnya rakyat itu milih pemimpin yang tidak punya masalah, bersih, tidak korupsi. Di situ kita merasa itu ruang kita terbuka lebar," tambahnya.

Untuk maju menjadi calon gubernur, sebagaimana peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, syarat mengusung harus memiliki jumlah perolehan kursi di DPRD sebanyak 20 persen atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir.

Total kursi DPRD Jateng berjumlah 100 kursi. Partai politik baru bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jateng minimal bermodal 20 kursi.

Baca juga : Sudirman Said: Negara Harus Berpihak pada Petani

Satu-satunya partai yang dapat mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi adalah PDI-P dengan 31 kursi di DPRD Jateng, disusul PKB 13 kursi, Gerindera dengan 11 kursi, dan PKS 10 kursi dan Golkar 10 kursi.

Sementara partai lain seperti PAN 8 kursi, Demokrat 9 kursi, PPP 8 kursi.

Kompas TV Pro kontra proyek reklamasi terus berlanjut, Sudirman Said menyebut adanya Peraturan Gubernur soal reklamasi saat Jakarta dipimpin Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com