Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabupaten Semarang Kekurangan 1.350 Guru SD dan SMP

Kompas.com - 24/11/2017, 19:15 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

 

UNGARAN, KOMPAS.com - Kabupaten Semarang saat ini masih kekurangan sekitar 1.500 guru untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Guna menyiasati kekurangan tenaga pendidik ini, Dinas Pendidikan setempat mengoptimalkan para guru tidak tetap (GTT) yang ada.

Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih mengungkapkan, sebanyak 463 SD di Kabupaten Semarang saat ini masih membutuhkan sekitar 1.200 guru. Sedangkan untuk SMP masih kekurangan guru sekitar 150 guru di 56 SMP.

"Itu semua di SD dan SMP negeri atau milik pemerintah. Upayanya kami optimalisasi guru tidak tetap yang ada di sekolah. Sebab, memang tidak mungkin membiarkan anak-anak telantar," kata Dewi, Jumat (24/11/2017).

Defisit guru sekolah negeri ini diakui Dewi terjadi setelah pemerintah pusat melakukan moratorium penerimaan PNS. Terakhir kali rekrutmen guru adalah pada tahun 2012.

"Sementara tiap bulan rata-rata guru yang pensiun 25 orang," ujar dia

Baca juga: Peringatan Hari Guru Kali Ini Tanpa Hura-hura 

Terkait kesejahteraan GTT ini, ujar Dewi, pemerintah daerah melalui APBD memberikan insentif Rp 500.000 setiap bulannya untuk GTT yang diangkat sebelum Desember 2009. Kemudian, bagi GTT yang diangkat setelah 2009, mereka mendapatkan insentif dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"GTT yang dapat insentif dari APBD jumlahnya sekitar 3.000-an. Kalau GTT yang diangkat setelah 2009, insentifnya dari dana BOS, tapi jumlahnya tidak seberapa," jelas dia.

Dewi tidak mengetahui sampai kapan moratorium penerimaan PNS formasi guru ini akan berakhir. Sedangkan kebutuhan di Kabupaten Semarang saat ini sebanyak 4.700-an guru.

"Untuk rekrutmen 2017 belum dan 2018 belum ada trontong-trontongnya (tanda-tanda)," ucap dia.

Sementara itu, saat disinggung kebutuhan tenaga pendidik untuk mata pelajaran (mapel) guru agama bagi para siswa penganut penghayat kepercayaan, Dewi memastikan hal itu tidak masalah.

Meski penghayat kepercayaan baru diakui sebagai agama setelah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi selama ini pembelajaran untuk penghayat sudah diberikan di sekolah.

"Kalau kurikulum tidak ada masalah karena untuk siswa penganut penghayat kami fasilitasi. Kami belum ada keputusan untuk penggunaan kurikulum baru akibat disahkannya penghayat oleh MK," jelas dia.

Baca juga: Penghayat Kepercayaan di Semarang Segera Ubah Data KTP

Dia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan kelompok penghayat kepercayaan yang ada di sekitar sekolah untuk memenuhi kebutuhan guru agama penghayat kepercayaan. Sebab, Pemkab Semarang belum memiliki guru khusus mapel penghayat kepercayaan ini.

"Jika siswa penghayat sekolah di Kecamatan Getasan, maka kami ambilkan guru khusus penghayat dari tokoh penghayat yang ada di Kecamatan Getasan, seperti itu,” terang dia.

Meskipun diambilkan dari tokoh penghayat kepercayaan, tetapi tugas yang diemban juga sama dengan guru yang lain, yaitu memberikan ilmu serta pendalaman materi mapel khusus penghayat kepercayaan tertentu. 

"Termasuk memberi nilai kepada peserta didik khusus pelajaran penghayat," tutur dia.

Menurut Dewi, kondisi ini tidak hanya berlaku untuk para penghayat, tetapi beberapa mata pelajaran agama lain, seperti Hindu, Kristen, dan Katolik. Jadi, apabila guru belum tersedia, pihaknya melalui Disdikbudpora akan bekerja sama dengan pihak ketiga.

Kompas TV Salah satu contohnya adalah membuat replika Anjungan Tunai Mandiri oleh guru-guru dari TK Santo Yosep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com