Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghayat Kepercayaan di Semarang Segera Ubah Data KTP

Kompas.com - 09/11/2017, 19:11 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Warga penghayat Sapta Darma di Kabupaten Semarang menyambut sukacita putusan Mahkamah Konstituti (MK) terkait pencantuman penghayat kepercayaan di kolom KTP.

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum, Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Kabupaten Semarang, Adi Pratikno mengungkapkan, sejak tahun 2000 para penghayat kepercayaan tidak bisa menunjukkan identitas keyakinannya di kolom agama KTP seperti agama-agama lainnya.

Praktis kolom agama di KTP para penghayat kepercayaan selalu dikosongkan.

"Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Indonesia bahwa hak sipil penghayat kepercayaan sebagai warga negara telah dipenuhi. Kami sangat gembira menyambut putusan MK ini," kata Adi Pratikno, Kamis (9/11/2017). 

(Baca juga : Kelompok Penghayat Sunda Wiwitan Tak Terdaftar di Kemendikbud)

Adi mengatakan, warga Sapta Darma di Kabupaten Semarang yang terdaftar sebanyak 500 orang. Pihaknya berencana menyampaikan putusan MK ini dalam pertemuan rutin bulan depan. 

Dalam pertemuan itu, ia akan mendorong semua warga Sapta Darma untuk datang ke Dispendukcapil guna mengubah data di KTP pada kolom agama.

"Pertemuan kami setiap Jumat Wage, nanti kami sampaikan hasil putusan sidang MK ini. Kami mendorong warga Sapta Darma untuk melakukan perubahan data KTP," jelasnya.

Sejumlah penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa saat menghadiri Serasehan Daerah Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kota Malang, Rabu (31/8/2016).Kontributor Malang, Andi Hartik Sejumlah penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa saat menghadiri Serasehan Daerah Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kota Malang, Rabu (31/8/2016).
Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Semarang, Haris Pranowo menyebutkan, data terkini di Kabupaten Semarang ada sepuluh paguyuban penghayat kepercayaan yang terdaftar.

(Baca juga : Ada 187 Kelompok Penghayat Kepercayaan yang Terdaftar di Pemerintah)

Ke-10 paguyuban penghayat ini tersebar di delapan kecamatan dengan jumlah penganut sekitar 522 jiwa. "Beda lagi data Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Pemuda Olahraga Kabupaten Semarang menyebutkan ada sekitar 15 paguyuban,” kata Haris.

Sepuluh paguyuban penghayat ini, yakni Paguyuban Pelajar Kawruh Jawa dengan sekretariat di Ambarawa, Paguyuban Ngesti Tunggal (Ungaran Timur), Paguyuban Penghayat Kapribaden (Ambarawa), Yayasan Pranajati (Kaliwungu), Sanggar Pawelingan (Ungaran Barat).

Kemudian, Persatuan Warga Sapta Darma (Bandungan), Paguyuban Sumarah (Ambarawa), Paguyuban Kasampurnaning Urip (Kaliwungu), Pangudi Rahayuning Bawana (Banyubiru), dan Ngesti Kasampurnaan yang berkedudukan di Kecamatan Sumowono.

(Baca juga : Sudah Diakui, Penghayat Kepercayaan Belum Ubah Kolom Agama di KTP )

Terkait putusan MK, pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait status penghayat kepercayaan yang dapat dicantumkan di KTP elektronik.

“Keputusan ini kan baru saja diputuskan, kami pun masih menunggu instruksi pemerintah pusat,” imbuhnya.

Terlepas dari itu, pihaknya menjelaskan, selain tercatat dan aktif melaporkan perkembangan ke Kantor Kesbangpol, keberadaan paguyuban ini juga diterima di tengah masyarakat. "Hubungannya di masyarakat baik, tidak pernah ada perbedaan pendapat," jelasnya.

Senada dengan Haris, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Budi Kristiono mengaku belum bisa mengeluarkan kebijakan apapun. Ia masih menunggu instruksi dari Kemendagri. "Prinsipnya kami menunggu instruksi dari Kemendagri,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com