Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di NTT, Komisi Yudisial Dikira LSM

Kompas.com - 23/11/2017, 22:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Keberadaan Komisi Yudisial (KY) belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat luas.

Buktinya, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ada pihak yang mengira KY adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Asisten Penghubung KY Wilayah Provinsi NTT, Hendrikus Ara, saat menggelar kegiatan Sinergitas Jurnalis di Hotel Amaris Kupang, Kamis (23/11/2017).

"Awal-awal setelah kami dilantik, kami lalu membangun kerja sama dengan perguruan tinggi di Kota Kupang. Selain fakultas hukum, juga dengan sekolah tinggi lain. Kami sempat komunikasi sama Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) dan mereka bilang KY ini LSM ya," ujar Ara.

Ara pun sempat memaklumi karena pernyataan itu disampaikan oleh pihak yang berasal dari latar belakang ilmu komputer.

"Karena dari STIKOM ya tentu kami maklumi saja, kecuali dari fakultas hukum pasti akan tahu apa itu KY," sebut dia.

Padahal, lanjut Ara, KY ini adalah lembaga tinggi negara yang setara dengan DPR, presiden dan MPR, DPD MK dan BPK. Semuanya termuat dalam konstitusi negara.

Akibat belum diketahuinya KY secara luas, Ara berharap pertemuan bersama wartawan ini bisa memublikasikan kepada masyarakat tentang kedudukan KY dalam ketatanegaraan.

"Sehingga, orang bisa tahu apa itu KY dan tidak bertanya lagi apa itu KY," ucap dia.

Baca juga: Ketua Komisi Yudisial Selidiki Kasus Percobaan Bunuh Diri Ketua PN Baubau

Di tempat yang sama, Kepala Sub-Bagian Advokasi Hakim Komisi Yudisial, Jonsi Afriantara, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kerja sama dan sinergi bersama media untuk bersama-sama mengawasi perilaku hakim.

Pengawasan terhadap perilaku hakim, lanjut dia, dalam rangka membangun peradilan yang bersih dan mendorong peradilan yang transparan dan akuntabel.

“Kami menyadari media memiliki peran penting dalam menopang proses peradilan, dengan tujuan akhir menegakkan peradilan bersih,” ujar dia.

Kompas TV Pada Agustus 2015 lalu, KY memberi sanksi 6 bulan non-palu bagi hakim Sarpin. Ternyata, MA tidak ikuti rekomendasi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com