Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pencurian Gadis Difabel

Kompas.com - 20/11/2017, 17:41 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Bantul, Yogyakarta, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang gadis difabel UDC (27) di Dusun Plawonan, Argomulyo, Sedayu, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (18/11/2017).

Pelaku berinisial AF (42), warga Papua yang tinggal di Yogyakarta sejak lima tahun terakhir. Pelaku ditangkap Senin (20/11/2017) dini hari di sekitar tugu pal putih, Kota Yogyakarta.

Kapolres Bantul AKBP Imam kabut Sariadi mengatakan, pada Sabtu, pelaku menumpang mobil dari Kota Yogyakarta menuju Purwokerto. "Sopir yang merasa tidak nyaman menurunkan pelaku di sekitar sana (rumah korban)," ujar Imam di Mapolres Bantul, Senin.

Saat akan mencuci muka, pelaku melihat rumah korban kosong. Lalu terbersit niat untuk mencuri. Ketika asik mengepak barang seperti televisi dan barang lainnya, UDC memergoki aksi tersebut.

Korban yang kebetulan menggunakan pakaian daster lalu disingkap untuk membekap korban. "Korban berteriak, lalu pelaku membekap tubuh korban," tutur dia.

(Baca juga : Bayi Ini Jadi Korban Pelecehan dan Pembunuhan Pacar Ibunya)

Imam mengatakan, korban meninggal setelah dibekap pelaku. Setelah meninggal, perhiasan di tubuh korban diambil.

"Untuk uangnya seperti pengakuan keluarga korban masih kita selidiki, karena dari pengakuan pelaku tidak ada uang yang diambil," tuturnya.

Polisi kemudian mengamankan tv, sprei, bungkus makanan, sejumlah perhiasan, dan telepon genggam. Barang hasil curian tersebut belum terjual karena beberapa rekan pelaku tidak ada yang mau membeli. Bahkan oleh rekannya, pelaku diberi uang Rp 250.000.

Mengenai dugaan pemerkosaan, karena korban ditemukan telanjang dan ada bercak darah, polisi masih menyelidikinya. 

AF mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selama tinggal di Yogyakarta, ia  tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Saya nganggur tidak punya biaya di sini," tutur AF saat memberikan keterangan kepada Kapolres.

(Baca juga : Tengkorak di Dalam Sumur Tua Itu Korban Pembunuhan 2 Tahun Lalu)

Pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AF dijerat pasal 365 KUHP, ayat 3 mengenai pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

"Nanti akan kita lihat lagi apakah akan dijerat pasal tambahan," pungkas Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo. 

Kompas TV Pelaku sempat buron selama tiga hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com