Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Deklarasikan Tengku Erry sebagai Cagub di Pilkada Sumut 2018

Kompas.com - 13/11/2017, 06:37 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

Kompas TV Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, yang terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara sebesar Rp 61,8 miliar. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 250 miliar. Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono menyatakan Mantan Gubernur Sumater Utara, Gatot Pujo Nugroho, terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara sebesar Rp 61,8 miliar untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD 2012-2014. Karena itu, hakim memvonis Gatot, 4 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah dan subsider tiga bulan penjara.

"Jadi sejalan antara saya dan Presiden, kami sepakat Tengku Erry bagus untuk melanjutkan pembangunan Sumut. Untuk itu, kita semua harus bekerja keras. Nasdem memerlukan kader-kadernya militan, solid, dan kokoh. Jangan bikin malu kita Anak Medan, Anak Sumatera Utara," katanya lagi.

(Baca juga : Gubernur Sumut: Kita Gampang Diadu Domba, Dipecah Belah)

Paloh mengaku, dalam pertemuan tersebut ia membawa rombongan Nasdem dari provinsi lain. Itu dilakukan untuk memperlihatkan solidnya Nasdem di Sumut. 

"Saya bilang, kalau dia mau main-main dengan janji membuat Sumut lebih baik, bukan hanya masyarakat Sumut yang mendesak dia turun. Ketua umum Partai Nasdem akan tendang dia duluan. Ingat itu, catat baik-baik...!" katanya tegas.

Paloh menjelaskan, Sumut butuh pemimpin yang jujur, mementingkan masyarakatnya ketimbang diri dan keluarganya. Itulah mengapa Nasdem mendukung Erry. Karena Erry  diyakini mampu menjunjung profesionalitas dan moralitas yang didambakan Partai Nasdem.

"Cocok? Nah, itu baru gerakan perubahan restorasi Indonesia, Lanjutkan..." pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com