Warga kemudian mengumpulkan bukti pembelian tanah, di antaranya sertifikat wakaf, akta jual beli, dan kuitansi jual beli.
"Akan tetapi tak lama kemudian, kembali ada surat pemanggilan. Selanjutnya, yang bersangkutan (Anom Suganda) ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan akta jual beli," tandasnya.
Baca juga : Pelat Nomor Mobil Dicat Ulang, Anggota DPRD Karawang Kena Tilang
Selang enam bulan kemudian, kata dia, tidak ada kabar dari kepolisian atau pun penyidik Polres Karawang terkait kasus tersebut. Lalu, pada 30 Oktober 2017, tiba-tiba pihak kepolisian menyatakan berkas surat laporan sudah P-21 atau lengkap.
"Dan, pada Selasa (31/10/2017) Wawan, Anom, dan Otih dijemput dan ditahan kejaksaan," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.