Salin Artikel

Kasus Sengketa Tanah, Ketua DKM Dapat Penangguhan Penahanan setelah Warga Marah

Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah masyarakat Desa Tanjungsari menggeruduk kantor Kejari setempat, Senin (6/11/2017).

Warga menuntut Anom beserta Kepala Desa Tanjungsari Wawan dan salah satu warganya, Otih dibebaskan.

Kepala Kejari Sukardi mengatakan, pihaknya hanya melihat berkas perkara dan tidak mengenal siapapun, termasuk pelapor. Ia juga meminta dalam perkara hukum tidak disangkutpautkan dengan masalah suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).


"Kami hanya tahu dari berkas perkara. Dan, kami hanya melihat berkas perkara, bukan karena apapun," katanya.

Kajari kemudian memerintahkan kasi Datun Kejari membuat surat penangguhan penahanan terhadap ketiganya.

Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari yang saat itu hadir mengaku sepaham dengan kajari bahwa persoalan apapun tidak boleh melihat latar belakang suku maupun agama. Melainkan, kata dia, ada aspek sosial yang perlu dikedepankan.

"Agar segera diurus agar sore ini ketiganya bisa pulang ke rumah," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat, Jhonson Panjaitan, mengatakan, permasalah tersebut bukan hanya soal marwah kepala desa, Asosiasi Kepala Desa (Apdesi), dan DKM. Menurutnya, dasar masalahnya adalah persoalan tanah yang laten terjadi di Karawang.

"Tapi yang jauh lebih buruk adalah situasi-situasi tersebut diperburuk dengan tindakan tidak profesional dari penegak hukum, yang melakukan kriminalisasi. Bahkan melakukan tekanan. Kenapa? Anda bisa bayangkan coba, kalau orang yang dituakan di desa dibotak kaya pencuri motor," ungkapnya kepada awak media.

Padahal, kata dia, ketiganya merupakan tahanan kejaksaan.

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah yang ditempuh kajari segera menangguhkan penahanan.

"Tetapi ini ada persoalan besar di depan, yaitu persoalan pengadilan, karena kasusnya juga jalan," ucapnya.

Kronologi perkara

Ketua LSM Lodaya, Nace Permana, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Awalnya DKM membeli tanah wakaf dengan hasil patungan masyarakat. Namun, selang beberapa tahun, salah satu warga luar mengaku tanah tersebut miliknya dan melaporkan pihak DKM ke polisi dengan tuduhan penyerobotan tanah.

Warga kemudian mengumpulkan bukti pembelian tanah, di antaranya sertifikat wakaf, akta jual beli, dan kuitansi jual beli.

"Akan tetapi tak lama kemudian, kembali ada surat pemanggilan. Selanjutnya, yang bersangkutan (Anom Suganda) ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan akta jual beli," tandasnya.

Baca juga : Pelat Nomor Mobil Dicat Ulang, Anggota DPRD Karawang Kena Tilang

Selang enam bulan kemudian, kata dia, tidak ada kabar dari kepolisian atau pun penyidik Polres Karawang terkait kasus tersebut. Lalu, pada 30 Oktober 2017, tiba-tiba pihak kepolisian menyatakan berkas surat laporan sudah P-21 atau lengkap.

"Dan, pada Selasa (31/10/2017) Wawan, Anom, dan Otih dijemput dan ditahan kejaksaan," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/06/14463511/kasus-sengketa-tanah-ketua-dkm-dapat-penangguhan-penahanan-setelah-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke