BOGOR, KOMPAS.com - Tidak lama lagi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur baru Jawa Barat akan diselenggarakan.
Namun, persoalan KTP yang merupakan salah satu syarat bagi warga untuk bisa mencoblos masih menjadi kendala yang dihadapi Kota Bogor. Menurut data yang diperoleh dari Disdukcapil Kota Bogor, ada 724.257 warga Kota Bogor yang diwajibkan ber-KTP atau yang usianya di atas 17 tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor Dody Ahdiat menyebutkan, sebanyak 12.000 warga Kota Bogor belum melakukan perekaman e-KTP.
"Masih ada 12.000 orang yang belum. Karena ini kan (e-KTP) kepentingannya untuk pilkada. Jadi mohon, yang belum nge-rekam itu, datanglah," kata Dody, Minggu (5/11/2017).
Baca juga: NU Jabar Berharap Ada Cagub atau Cawagub dari Pesantren di Pilkada Jawa Barat
Ia mengimbau agar masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera mendatangi lokasi-lokasi yang telah ditunjuk, seperti di kantor kecamatan, mal, dan layanan mobil Disdukcapil Kota Bogor.
"Atau yang sakit tidak bisa datang untuk merekam e-KTP, bisa lapor ke lurah. Nanti kami datangi ke rumah yang bersangkutan. Petugas kami siap," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan bahwa seluruh proses perekaman e-KTP akan selesai sebelum penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 mendatang.
Wiranto mengatakan hal itu seusai menggelar rapat koordinasi terbatas tingkat menteri untuk membahas kesiapan perekaman e-KTP menjelang Pilkada 2018 dan Pilpres 2019 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Saya ingin supaya masalah e-KTP ini selesai karena menyangkut banyak hal. Persiapan Pilkada 2018 menyangkut Pilpres dan Pemilu Legislatif 2019. Nah, basic-nya kan kelengkapan yang prima dari penyelenggaraan KTP elektronik. Karena itu, tadi saya minta hal yang belum selesai segera dituntaskan," ujar Wiranto.