Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengancam Kapolri di Facebook, Warga Lampung Dituntut 18 Bulan Penjara

Kompas.com - 19/10/2017, 19:47 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus ITE dengan pengancaman terhadap pimpinan Polri selama 18 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Terdakwa adalah M Ali Amin Said (35), warga Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelumnya dia mengunggah status di laman Facebook miliknya ingin menjadikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian adonan empek-empek karena akan menangkap Rizieq Shihab beberapa bulan lalu.

Status tersebut terdeteksi patroli Cyber Crime Polri. Ali pun diciduk polisi.

Kuasa hukum terdakwa, Zainudin Hasan dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tinggi Negeri I Tanjungkarang menilai, tuntutan JPU terlalu berlebihan.

Menurutnya, dalam keterangan ahli bahasa meyebutkan bahwa postingan di Facebook terdakwa bukan bernada ancaman melainkan sindiran lantaran kesal terhadap Kapolri, apalagi ahli mengatakan itu bukan ancaman tapi sindiran.

"Seorang Kapolri tidak mungkin takut, karena Kapolri tidak pernah melaporkan dan Kapolri tidak pernah dimintai keterangannya di persidangan sehingga pembuktiaan jaksa tidak kuat dalam hal ini," kata Zainudin, Kamis (19/10/2017).

Baca juga: Mengancam Kapolri, Seorang Warga di Lampung Ditangkap Polisi

Jadi, menurutnya, Kapolri merasa takut karena status Facebook terdakwa hanyalah asumsi penuntut umum belaka.

Zainudin berpendapat bahwa hukuman yang telah dijalani oleh terdakwa selama 4 bulan ini sudah cukup.

Apalagi terdakwa sebagai tulang punggung keluarga memiliki tanggungan seorang anak yang berumur 7 tahun dan istri yang sebentar lagi akan melahirkan.

"Oleh karena itu, penasihat hukum terdakwa meminta agar terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan," katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com