Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Anggota Saracen Dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru

Kompas.com - 18/10/2017, 05:18 WIB
Citra Indriani

Penulis

PEKANBARU,KOMPAS.com -  Kepolisi melimpahkan salah satu tersangka ujaran kebencian bernama Muhammad Abdullah Harsono (MAH) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. MAH merupakan salah satu kelompok Saracen.

Penyidik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyerahkan tersangka Muhammad Abdullah Harsono alias MAH ke Kantor Kejari Pekanbaru pada Selasa (17/10/2017). Selain tersangka, polisi juga menyerahkan berkas perkara MAH.

Setelah menerima pelimpahan tahap II, penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap MAH yang diduga ikut menyebarkan ujaran kebencian bersama kelompok Saracen. Setelah diperiksa, penyidik kejaksaan membawa MAH ke Rumah Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Asisten Pidana Umum Kejari Pekanbaru Yusuf Ibrahim mengatakan, MAH akan ditahan selama dua puluh hari terhitung  hari ini. Penyidik segera melengkapi berkas agar kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Minta TNI Dibubarkan, Andre Didatangi Tentara dan Dibawa ke Polisi

"Secepatnya kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Asisten Pidana Umum Kejari Pekanbaru Yusuf  Ibrahim.

Seperti diberitakan MAH ditangkap tim Mabes Polri Jalan Bawal Nomor 31, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu subuh, 30 Agustus 2017.

MAH diduga melakukan ujaran kebencian bersama kelompok Sacaren melalui jejaring sosial facebook dan website. Mereka menyebarkan ujaran kebencian melalui situs Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com.

Mabes Polri sebelumnya juga mengamankan bos Saracen Pekanbaru Jasriadi. Kemudian polisi mengembangkan dan berhasil menangkap jaringan lain Sri Rahayu Ningsih di Cianjur.

Kompas TV Pengacara Dwiyani mengakui kliennya gunakan jasa Saracen untuk Pilkada DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com