Salin Artikel

Tersangka Anggota Saracen Dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru

Penyidik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyerahkan tersangka Muhammad Abdullah Harsono alias MAH ke Kantor Kejari Pekanbaru pada Selasa (17/10/2017). Selain tersangka, polisi juga menyerahkan berkas perkara MAH.

Setelah menerima pelimpahan tahap II, penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap MAH yang diduga ikut menyebarkan ujaran kebencian bersama kelompok Saracen. Setelah diperiksa, penyidik kejaksaan membawa MAH ke Rumah Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Asisten Pidana Umum Kejari Pekanbaru Yusuf Ibrahim mengatakan, MAH akan ditahan selama dua puluh hari terhitung  hari ini. Penyidik segera melengkapi berkas agar kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Secepatnya kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Asisten Pidana Umum Kejari Pekanbaru Yusuf  Ibrahim.

Seperti diberitakan MAH ditangkap tim Mabes Polri Jalan Bawal Nomor 31, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu subuh, 30 Agustus 2017.

MAH diduga melakukan ujaran kebencian bersama kelompok Sacaren melalui jejaring sosial facebook dan website. Mereka menyebarkan ujaran kebencian melalui situs Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com.

Mabes Polri sebelumnya juga mengamankan bos Saracen Pekanbaru Jasriadi. Kemudian polisi mengembangkan dan berhasil menangkap jaringan lain Sri Rahayu Ningsih di Cianjur.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/18/05182791/tersangka-anggota-saracen-dilimpahkan-ke-kejari-pekanbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke