Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberitakan Marah-marah dalam Sidang, Buni Yani Kesal pada Wartawan

Kompas.com - 03/10/2017, 18:02 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com -  Buni Yani kesal terhadap wartawan sehingga enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tuntutan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. 

Rupanya dia merasa para wartawan sering memberitakan dirinya marah-marah dalam sidang dugaan pelanggaran UU ITE yang digelar setiap Selasa di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung.

"Saya enggak mau ngomong sama pers karena enggak mengikuti jalannya persidangan," ujar Buni Yani usai sidang, Selasa (3/10/2017).
 
Nada Buni Yani sempat meninggi. Dia meminta agar para wartawan yang meliput jalannya sidang setiap pekan lebih mengedepankan materi persidangan ketimbang suasana sidang. 

"Kalian ini sebetulnya mengikuti materi dalam sidang enggak. Kalian yang diberitakan saya marah. Enggak usahlah kaya gitu. Kalian ngerti enggak apa yang terjadi di persidangan," ujar Buni dengan nada tinggi yang kemudian diredam oleh pengacaranya, Aldwin Rahadian. 

Baca juga: Buni Yani Sebut Jaksa Stupid

Diberitakan sebelumnya, terdakwa pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengamuk di dalam persidangan yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (29/8/2017).

Insiden itu bermula saat penasihat hukum menghadirkan Ramli Kamidin, penulis buku "Kami Melawan: Ahok Tak Layak Jadi Gubernur" sebagai saksi meringankan.

Setelah menjawab pertanyaan majelis hakim dan penasihat hukum, Ramli kemudian dicecar pertanyaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) seputar pengetahuannya soal beredarnya video Ahok dengan durasi panjang dan pendek.

"Saksi tahu tidak ada video berdurasi pendek yang 30 detik," tanya salah seorang anggota JPU kepada Ramli.

Baca juga: Perang Argumen, Amarah Buni Yani Kembali Pecah dalam Sidang

Pertanyaan itu pun disambar interupsi oleh Buni Yani. Dia mengaku keberatan dengan pernyataan JPU yang dinilai cenderung memojokkannya. "Keberatan Pak Hakim, Anda menuduh saya," ungkap Buni dengan nada tinggi kepada JPU.

Teriakan Buni Yani memecah keheningan ruang sidang. Majelis Hakim M Saptono berupaya menghentikan perdebatan, sementara Ramli hanya diam terpaku di tengah ruang persidangan.

"Anda jangan marah-marah. Izin yang Mulia, saya ingin mengonfirmasi kepada saksi apakah mengetahui apa isi video yang berdurasi pendek dan yang panjang," kata jaksa menimpali protes Buni Yani.

Emosi Buni Yani justru makin memuncak. Tak terima dengan pertanyaan jaksa kepada saksi, Buni Yani pun melontarkan sumpah serapah.

"Kalau Saudara ingin memastikan kalau betul-betul saya yang memotong (video). Kalau saya memotong video itu, taruh Al-Quran, saya bersumpah langsung, saya dilaknat Allah saat ini juga. Tapi kalau saya tidak melakukan (memotong atau mengedit video), kalian yang dilaknat Allah," kata Buni sambil memukulkan lembaran berkas ke meja.

Emosi kedua belah pihak akhirnya mereda saat Majelis Hakim M Saptono mendinginkan suasana. "Sudah, sudah, Anda tenang. Pertanyaan kembali lewat majelis," ujar Saptono tegas.

Kompas TV Terdakwa perkara ujaran kebencian, Buni Yani, Hari ini (3/10) siap menjalani sidang tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com