PURWOKERTO, KOMPAS.com - Tim Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkotika bersama Polres Banyumas menggerebek pabrik pembuatan obat paracetamol caffeine and carisoprodol (PCC), Selasa (19/9/2017).
Pabrik obat terlarang tersebut berada di sebuah ruko di jalan raya Baturraden nomor 182-184, RT 2 RW 1 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas, Jawa Tengah.
Wadir Ditipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes John Turman Panjaitan yang memimpin langsung pengerebekan tersebut mengatakan, polisi menyita mesin pembuat PCC, bahan baku pembuatnya, sekaligus ratusan ribu butir PCC siap edar.
"Kapasitas produksi pabrik ini ratusan ribu (butir) dalam semalam, mesinnya cukup besar dan alat pengeringnya itu ada 60 (unit)," katanya.
(Baca juga: Loncat ke Laut, Korban PCC Harus Dioperasi Plastik)
Selain barang bukti di lokasi pabrik, polisi juga menciduk dua tersangka, masing-masing BP dan L warga Bandung. Dari keterangan tetangga, pabrik itu telah beroperasi sejak enam bulan lalu.
"Untuk mengelabui, mereka berpura-pura sebagai tempat penjualan air minum isi ulang," jelasnya.
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, pabrik pembuatan PCC merupakan bangunan dua lantai, dimana tiga ruangannya digunakan sebagai kamar produksi. Seluruh ruangan produksi dilapisi karpet untuk meredam suara yang timbul oleh alat pencetak dan pengering.