Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Batubara, Si Pengusaha "Dealer" Mobil dan Dugaan Suap Rp 4,4 Miliar

Kompas.com - 15/09/2017, 08:04 WIB

Dari tiga proyek

KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA), Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH), dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR).

Sedangkan diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ).

(Baca juga: KPK : Bupati Batubara Diduga Terima Suap Rp 4,4 Miliar dari Tiga Proyek)

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai total senilai Rp 346 juta. Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Arya diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait tiga proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

Suap dikumpul pihak lain

Basaria mengatakan, dalam mengumpulkan suap, Arya diduga menggunakan modus menggunakan pihak lain untuk mengumpulkannya.

Ketika membutuhkan uang, Arya baru akan meminta kepada Sujendi. Selanjutnya, dia memerintahkan orang untuk mengambil uang suap dari Sujendi.

"Dia tidak pegang uang sendiri. Modusnya semua dikumpulkan ke STR, yang setiap saat tunggu ada perintah dari Bupati OKA, (akan) dikirim ke siapa," kata Basaria di Gedung KPK.

Basaria juga belum mengetahui apakah Sujendi hanya menjadi penampung uang suap untuk Bupati pada tiga proyek tersebut saja.

"Yang kami tahu, yang tiga proyek ini saja," ujar Basaria.

Sementara itu, Alexander Marwata mengatakan, Arya menerima suap proyek tersebut melalui dua pintu. Selain Sujendi, juga melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdady.

"Sebetulnya fee proyek ini melalui dua pintu, (lewat) Kadis HH dan STR swasta, sebagai penampung fee proyek itu," ujar Alex.

Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Robertus Belarminus/Antaranews.com)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com