Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Batubara oleh KPK

Kompas.com - 14/09/2017, 20:47 WIB

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA) yang telah ditetapkan tersangka dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

"Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yaitu Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA), Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH), pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR), Staf Pemkab Batubara AGS, KHA dari pihak swasta, dan MNR sopir istri Bupati," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Basaria menjelaskan pada Selasa (12/9/2017), diketahui OKA meminta STR agar menyiapkan uang Rp 250 juta yang akan diambil oleh KHA pada Rabu (13/9/2017) di dealer mobil milik STR di daerah Petisah Kota Medan.

"Pada 13 September 2017, sekitar pukul 12.44 WIB, KHA masuk ke dealer mobil milik STR dan tidak lama keluar sambil menenteng kantong kresek berwarna hitam," kata Basaria.

(Baca juga: Kena OTT KPK, Bupati Batubara Diperiksa di Polda Sumut)

Selanjutnya, kata dia, tim KPK mengikuti mobil KHA dan mengamankan KHA di sebuah jalan menuju daerah Amplas.

"Di dalam mobil KHA, tim mendapatkan uang tunai senilai Rp 250 juta yang dimasukkan dalam kantong kresek warna hitam," tuturnya.

Kemudian KHA dibawa oleh tim KPK kembali ke dealer mobil milik STR dan mengamankan STR bersama dua karyawannya.

"Keempatnya kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan," ucap Basaria.

Setelah itu, kata dia, sekitar pukul 13.00 WIB tim mengamankan MAS di rumahnya di kota Medan.

"Sore menjelang maghrib, tim kemudian mengamankan kontraktor lainnya, yaitu SAZ di rumahnya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Secara paralel, tim KPK juga bergerak untuk mengamankan HH di rumahnya di Kota Medan," ucap Basaria.

Basaria mengatakan, di Kabupaten Batubara sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK lainnya mengamankan OKA beserta sopir istrinya bernama MNR di rumah dinas Bupati.

"Dari tangan MNR, diamankan uang tunai senilai Rp 96 juta. Uang Rp 96 juta itu diduga sisa dana yang ditransfer dari STR kepada AGS atas permintaan bupati pada 12 September 2017 sebesar Rp 100 juta," kata dia.

Setelah itu, tim bergerak untuk mengamankan AGS di rumahnya di Kabupaten Batubara dan ditemukan buku tabungan BRI atas nama AGS yang berisikan transfer uang.

"Pada pukul 21.40 WIB, tim KPK menerbangkan total delapan orang itu ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tim beserta para pihak yang diamankan tiba d kantor KPK sekitar pukul 01.00 dini hari tadi," ucap Basaria.

KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com