Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan HN usai Konsumsi Obat yang Membuatnya Dibawa ke RSJ

Kompas.com - 14/09/2017, 05:19 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

Kompas TV Aparat kepolisian menangkap dua orang oknum anggota LSM di Bone, Sulawesi Selatan, karena diketahui mengedarkan obat daftar G jenis tramadol tanpa izin.

Dari 50 orang itu, enam di antaranya adalah perempuan dewasa. Sebelumnya, BNN Kendari mencatat ada 30 orang yang terdiri dari remaja dan orang dewasa menjadi korban setelah mengonsumsi obat hingga menyebabkan mereka tak sadarkan diri. Bahkan satu orang di antaranya, siswa SD kelas 6 meninggal.

"Kami saja masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, sampai saat ini jumlahnya sudah 50 orang," ungkap Kepala BNN Kendari Murniati, Rabu (13/9/2017) malam.

Ia juga belum dapat memastikan penyebab korban penyalahgunaan obat itu harus dirawat secara bersamaan. Sejumlah korban yang masih sadar mengatakan bahwa barang tersebut didapatkan dari sumber yang berbeda, ada dalam bentuk minuman Extra Joss, Ale-ale, bir, wiski serta tablet.

"Sekarang semua masih dirawat, gejalanya muka mereka merah, masih ada yang berhalusinasi, mencak-mencak (ngamuk), ada juga dua hari belum sadar sampai sekarang," ujarnya.

Baca juga: Diduga Konsumsi Obat Kuat, Muin Tewas di Penginapan

Saat ini, pihak BNN Provinsi Sultra bersama petugas kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus untuk penyelidikan lebih lanjut. Sebab, ada korban yang menyebutkan sejumlah nama yang diduga kuat sebagai penyalur atau pengedar dari jenis obat yang mereka konsumsi.

Untuk itu, Murniati menghimbau kepada masyarakat khususnya orangtua yang memiliki anak usia remaja dan anak-anak agar berhati-hati agar tidak menerima pemberian barang yang mencurigakan dari orang  yang tak dikenal ataupun yang dikenal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com