Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alfian Tanjung Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan

Kompas.com - 07/09/2017, 08:10 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Alfian Tanjung kembali ditangkap setelah keluar dari rumah tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, Rabu (6/9/2017) malam. Alfian menolak menandatangani surat penahanan.

Alfian menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Meski begitu, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tetap membawanya untuk diserahkan ke Polda Metro Jaya. Rabu malam juga dia dibawa ke Jakarta, melalui penerbangan di Bandara Juanda.

Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menyebut Alfian kecewa dengan penangkapan tersebut.

Baca: Usai Dinyatakan Bebas, Alfian Tanjung Dibawa Penyidik ke Jakarta

"Salah satu bentuk kekecewaannya, beliau menolak menandatangani surat penangkapan dari kepolisian. Karena beliau selama ini kooperatif untuk kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Abdullah, Kamis (7/9/2017).

Menurut dia, Alfian Tanjung siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya jika memang dibutuhkan.

Baca: Diperiksa 8 Jam, Alfian Tanjung Ditanyai soal Ceramahnya tentang PKI

"Beliau kalau dipanggil Polda Metro Jaya pun akan datang. Kenapa baru keluar dari Rutan Medaeng kok langsung ditangkap," ucapnya.

Alfian ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (6/9) petang, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dari tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya yang dilaporkan seorang warga Surabaya.

Alfian Tanjung menolak berkomentar saat dibawa keluar dari Kantor Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya untuk dibawa ke Polda Metro Jaya melalui Bandara Juanda pada sekitar pukul 22.00 WIB tadi malam.

"Tanya saja ke polisi. Mereka yang menangkap," katanya singkat.

Baca: Sidang Perdana, Alfian Tanjung Dikawal Puluhan Pengacara

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo mengatakan, pihaknya hanya dimintai bantuan pengamanan oleh Polda Metro Jaya.

"Karena perkaranya ditangani Polda Metro Jaya, yaitu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kami hanya dimintai bantuan pengamanan," ujarnya.

Alkatiri menjelaskan, penangkapan kliennya itu terkait perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan PDI-P di Polda Metro Jaya.

"Ini masalah isi Twitter beliau yang dinilai menyinggung dan dianggap mencemarkan nama baik PDI-P," katanya.

Kompas TV Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya memanggil Alfian atas laporan pihak PDI-P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com