Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana, Alfian Tanjung Dikawal Puluhan Pengacara

Kompas.com - 16/08/2017, 16:20 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka), Alfian Tanjung, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017).

Puluhan pengacara dari berbagai daerah ikut mengawal sidang mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (Uhamka) Jakarta itu.

Selain didampingi 25 orang pengacara, sidang di ruang Cakra PN Surabaya itu juga dihadiri puluhan pendukung Alfian Tanjung.

Sebagian mereka mengenakan atribut tali merah putih di penutup kepala. Sebagian lagi mengenakan atribut ormas Front Pembela Islam Indonesia (FPI).

Fahmi Bahmid, salah satu tim kuasa hukum Alfian Tanjung, mengatakan, ada lebih dari 100 kuasa hukum yang tercatat dalam surat kuasa. Mereka dari berbagai daerah selain Jawa Timur seperti Jakarta, Medan, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Setiap persidangan akan ada sekitar 25 pengacara yang hadir," kata Fahmi.

(Baca juga: Diperiksa 8 Jam, Alfian Tanjung Ditanyai soal Ceramahnya tentang PKI)

Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, Alfian Tanjung didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 156 KUHP atau pasal 16 Jo pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU RI no 40 tahun 2008.

Alfian dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, Jawa Timur, lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, Alfian berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Sebelumnya, dia juga mengatakan bahwa gedung Kantor Staf Presiden yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, sering dijadikan tempat rapat PKI oleh Kepala Staf Presiden Teten Masduki dan kawan-kawannya.

Di samping itu, Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI. Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.

 

Kompas TV Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya memanggil Alfian atas laporan pihak PDI-P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com