Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Tersangka Pasca-OTT di Batu, Ini Penjelasan Saber Pungli

Kompas.com - 26/08/2017, 22:49 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pejabat Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (24/8/2017) malam.

OTT itu terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat Pemkot Batu terhadap seorang rekanan proyek konstruksi bangunan.

Meski demikian, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait dengan kelanjutan penanganan OTT itu. Hingga dua hari pasca-OTT, baik Satgas Saber Pungli maupun Polres Batu belum menetapkan satu pun tersangka.

Kepala Bidang Operasi Satgas Saber Pungli Pusat, Brigjen Pol Widianto Poesoko membantah bahwa kasus pungli yang berawal dari OTT itu tidak bisa dilanjutkan karena ada kesalahan prosedur.

"Sesuai keterangan yang saya peroleh tidak ada salah prosedur. Semua sudah lengkap dan ditangani oleh penyidik Polres Batu (Unit Pemberantasan Pungli Kota Batu) dan ketuanya adalah Wakapolres. Sekarang Kasat Reskrimnya sedang melengkapi mindik (administrasi penyidikan) dan BAP. Saya juga masih menunggu laporan dari UPP-nya," kata Widianto kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2017).

Ia berharap, Polres Batu bisa segera menyelesaikan proses administrasi penyidikannya sehingga proses hukum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Diharapkan setelah dilengkapi mindiknya ketiga orang tersebut lanjut proses oleh Polres Batu," kata dia.

Menurut Widianto, Satgas Saber Pungli yang ada di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan tidak memiliki wewenang penyidikan.

Pihaknya mengaku hanya melakukan supervisi atas pelaksanaan tugas dari unit pemberantasan pungli di daerah.

Sementara itu, pejabat yang tertangkap pungli sudah dipulangkan, yakni NW, FF, serta satu pejabat lain di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemkot Batu.

Terkait dengan itu, Widianto menyebutkan bahwa kewenangan itu ada di Polres Batu.

"Sekali lagi kewenangan dibebaskan sementara atau tidaknya ada di Kapolres," kata dia.

Widianto menyebutkan, proses adminitrasi penyidikan menjadi lama karena saksi korban sempat menghilang sesaat pasca-OTT. Namun, saksi korban sudah ketemu dan sudah dilakukan pemeriksaan.

(Baca: Satgas Saber Pungli OTT 3 Pejabat Pemkot Batu)

Secara terpisah, Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan atas hasil OTT tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com