Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI Korban Kekerasan Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 23/08/2017, 19:15 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

Kompas TV Santunan tunai kecelakaan kerja sebesar Rp 85 juta diberikan dengan beasiswa untuk anak almarhumah.

"Untuk Arab dan UEA setelah ada moratorium jumlahnya menurun. Sedangkan Hongkong, Singapura, dan Brunei jumlahnya beda tipis sekitar 50.000-an,” kata Agusti.

Agusti berharap, selain Jaminan Kecelakan Kerja (JKN) dan Jaminan Kematian (JKm), para TKI juga tertarik untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, selama ini yang ia ketahui, para TKI kesulitan dalam mengelola keuangan untuk persiapan apabila mereka pensiun.

"JHT ini kalau bisa prioritas agar TKI bisa merencanakan keuangannya. Biasanya mereka bingung, kalau dikirim takut habis tapi kalau mau disimpan di mana," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng DIY, Irum Ismantara mengungkapkan, sampai saat ini kepesertaan TKI yang sudah terdaftar sebanyak 2.355 orang dengan jumlah iuran yang diterima sebesar Rp 269 juta.

"Terbanyak pendaftarannya yaitu di kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Raya," kata Irum.

Baca juga: Dideportasi dari Malaysia, Seorang TKI Melompat dari Lantai 3

Ia memastikan bahwa akses layanan program perlindungan TKI ini sangat mudah. BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY siap melayani dan menerima pendaftaran program perlindungan TKI di 12 kantor cabang di seluruh Jateng dan DIY serta 23 kantor cabang perintis.

"Kami juga membuka counter khusus pelayanan TKI di kantor BP3TKI Jawa Tengah di Pudak Payung Semarang," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com