Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Bawah Umur Diberi Minuman Keras Kemudian Diperkosa

Kompas.com - 29/07/2017, 17:05 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Tim Tekab 308 Polsek Batanghari membekuk El (49), warga Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak. 

Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, pelaku memerkosa korbannya, EA (14), pada Senin (24/7/2017), setelah mengajak korban menonton hiburan malam organ tunggal.

(Baca juga: Gadis Belia Berusaha Bunuh Diri karena Trauma Diperkosa Kekasihnya)

Yudy menyampaikan, pelaku memberikan korban minuman keras sehingga mabuk. "Kemudian korban di bawah ke rumah pelaku dan disetubuhi," kata dia, Sabtu (29/7/2017).

Menurut dia, pemberian minuman keras kepada korban merupakan salah satu modus pemerkosaan. Terkait kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban.

"Dalam penangkapan tersebut tidak ada perlawanan dari pelaku. Kini pelaku sedang dalam dimintai keterangan," ujar Yudy. 

(Baca juga: Diduga Diperkosa, 2 Siswi SD Ditemukan di Selokan, Seorang Tewas)

Kompas TV Keluarga korban yang emosi mengejar dan ingin memukul terdakwa saat dibawa menuju ruang sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com