Salin Artikel

Anak di Bawah Umur Diberi Minuman Keras Kemudian Diperkosa

Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, pelaku memerkosa korbannya, EA (14), pada Senin (24/7/2017), setelah mengajak korban menonton hiburan malam organ tunggal.

Yudy menyampaikan, pelaku memberikan korban minuman keras sehingga mabuk. "Kemudian korban di bawah ke rumah pelaku dan disetubuhi," kata dia, Sabtu (29/7/2017).

Menurut dia, pemberian minuman keras kepada korban merupakan salah satu modus pemerkosaan. Terkait kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban.

"Dalam penangkapan tersebut tidak ada perlawanan dari pelaku. Kini pelaku sedang dalam dimintai keterangan," ujar Yudy. 

https://regional.kompas.com/read/2017/07/29/17053881/anak-di-bawah-umur-diberi-minuman-keras-kemudian-diperkosa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke