Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Warga China Diamankan Kodim OKI dari Proyek Tol Lampung-Palembang

Kompas.com - 25/07/2017, 10:53 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 5 orang warga negara asing (WNA) asal China diamankan di Makodim 0402 Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan karena tidak bisa menunjukkan surat izin tinggal maupun izin kerja secara resmi di Indonesia.

Kelima warga orang itu sudah dua bulan bekerja di PT Geotekindo, Subkontraktor PT Waskita Karya, pelaksana pembangunan jalan tol Lampung-Palembang di Kecamatan Mesuji OKI.

Komandan Kodim 0402 OKI Letkol Seprianizar Selasa (25/7/2017) mengatakan, penangkapan kelima WNA tersebut setelah aparat intel kodim oki melakukan penyelidikan dan monitoring wilayah Kabupaten OKI terhadap keberadaan orang asing.

Dari hasil monitoring tersebut diternyata ada lima orang berwargakenegaraan Cina yang tengah berkerja di proyek pembangunan jalan tol Lampung-Palembang namun tidak memiliki izin tinggal atau dokumen sebagai pekerja.

Aparat intel Kodim OKI mengamankan kelima WNA tersebut ke Makodim OKI untuk selanjutkan diserahkan ke pihak berwenang yaitu Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang.

Baca juga: Geledah Rumah di Semarang, Polisi Amankan Lima Warga China

Kelimanya juga tidak bisa berbahasa indonesia sehingga harus digunakan jasa penerjemah dalam berkomunikasi.

“Seusai dengan kewenangan yang dimiliki Kodim OKI untuk melakukan monitoring terhadap keberadaan orang asing. Maka aparat intel Kodim OKI telah mengamankan 5 orang WNA asal China yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Diduga kelima ini WNA ilegal maka kita amankan untuk selanjutnya kita serahkan ke kantor imigrasi palembang untuk tindakan selanjutnya,” katanya.

Sementara Kasubsi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang Widyo Sandhi Suprapto mengatakan, setelah diamankan dan didata oleh aparat intel Kodim OKI kelima WNA ini segera dibawa ke kantor imigrasi palembang untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dokumen terkait izin tinggal dan izin kerja.

"Kelima WNA segera kita bawa ke Palembang untuk diamankan di kantor imigrasi Palembang sampai pihak perusahaan yang mempekerjakannya bisa menunjukkan dokumen yang diminta," ucapnya.

Jika yang bersangkutan ataupun perusahaan yang mempekerjakan tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang diminta, maka kelimanya akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Jika perusahaan tidak mampu menujukkan dokumen hingga waktu yang djtentukan maka kelima WNA ini bia dideportasi ke negara asal,” katanya.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 48,16 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal China yang dibawa lewat Jalur Penang, Malaysia, ke Aceh kemudian Medan. Apakah indonesia masih rawan dengan bisnis narkoba internasional?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com