Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jabar Ajukan Pemberhentian Sekda

Kompas.com - 24/07/2017, 20:46 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

KOMPAS.com—Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Jumat (21/7/2017), telah mengirimkan surat usulan pemberhentian Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Usulan pemberhentian ini terkait rencana pencalonan Iwa untuk Pemilihan Gubernur Jawa Barat pada 2018.

"Pengajuan ini merupakan respons atas permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo," kata Heryawan lewat siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (23/7/2017).

Menurut Heryawan, Tjahjo juga memintanya segera membentuk panitia seleksi untuk mencari pengganti Iwa. Kedua permintaan itu, ujar dia, disampaikan Tjahjo dalam pertemuan di kantor BPKP di Jakarta pada Selasa (18/7/2017).

"Sebelum (permintaan) Mendagri, Senin (17/7/2017) malam saya ditelepon Dirjen Otda Depdagri Sumarsono (yang bicara) tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya menekankan tentang etika ASN terkait politik praktis," imbuh Heryawan.

Etika aparatur sipil negara (ASN), papar Heryawan, diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN, serta Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Heryawan menjelaskan, kedua pasal tersebut menekankan dua hal. Pertama, sebut dia, ASN tidak boleh terintervensi kepentingan politik apapun. Kedua, ASN harus bebas pengaruh partai politik guna mencegah ketidakharmonisan dalam lingkungan organisasi pemerintahan yang membuat pelaksanaan tugas pemerintahan tidak optimal.

"Sekalipun belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU, Sekda Jabar Iwa Karniwa sudah melakukan sosialisasi dengan memasang atribut di banyak tempat di Jawa Barat. Kemudian, (Iwa) sudah mendaftar ke partai politik sebagai bakal calon (Pilkada Jawa Barat) pada 7 Juli 2017 lalu di Jakarta," papar Heryawan.

Sebagai tindak lanjut pula, Heryawan mengatakan telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memproses pembentukan panitia seleksi. Panitia ini melibatkan antara lain perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pakar atau akademisi, tokoh masyarakat, dan pejabat eselon pusat yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri.

”Jadi saya sudah tanda tangan suratnya dan sudah dikirim. Nanti kita tunggu keputusannya dari Pak Presiden. Sebab, keputusan pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon 1 ada di Presiden," kata Heryawan.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Jawa Barat, Soemarwan, mengaku juga khawatir ada sejumlah aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dilibatkan dalam tim sukses dan tim sosialisasi, seperti tertera dalam sejumlah material sosialiasi yang dilakukan Iwa.

Karenanya, kata Soemarwan, langkah antisipatif berupa usulan pemberhentian Iwa ini cukup berdasar dilakukan untuk menjamin netralitas dan keharmonisan pegawai negeri sipil.

Terlebih lagi, ujar dia, pemerintah harus tetap fokus melayani masyarakat tanpa tercampur kepentingan politik, sebagaimana tugas utamanya menyejahterakan masyarakat.

Sebagai kepala daerah sekaligus sebagai pembina kepegawaian, lanjut Soemarwan, Gubernur Jawa Barat berhak memastikan kondisi lingkungan kerja harmonis tak terganggu kepentingan politik.

"Apalagi jika ada keterlibatan ASN secara praktis. Kami kembalikan ke aturan normatif, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," ungkap Soemarwan.

Soemarwan membantah ada perlakuan diskriminatif dengan merespons imbauan dari Kementerian Dalam Negeri ini. Menurut dia, aturan soal etika tersebut berlaku bagi seluruh pejabat daerah yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Iwa telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat melalui PDI Perjuangan. Dia masih akan menjalani seleksi penentuan bakal calon di internal partai ini, bersama dengan Puti Guntur Soekarnoputri, Sutrisno, dan Abdi Yuhana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com