Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyambi" Jual Pil Koplo, Seorang Guru Honorer Diringkus Polisi

Kompas.com - 21/07/2017, 13:02 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com - MD (31) warga Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Bima.

Lelaki yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SMK di Kecamatan Woha ini kedapatan memiliki dan mengedarkan pil koplo.

“MD ditangkap anggota Resmob karena diduga sebagai pengedar pil koplo jenis tramadol,” ungkap Kapolres Bima, AKBP Eka Fatur Rahman SIK kepada wartawan, Jumat (21/7/2017).

Eka menjelaskan, tertangkapnya MD berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan pengiriman paket obat-obatan melalui bus angkutan umum.

(Baca juga: Nyambi Jadi Kurir Sabu, Seorang Sipir Lapas Diamankan)

 

Mendapat informasi itu, polisi meghentikan bus tujuan Sumbawa yang dicurigai membawa obat tersebut di perempatan Jalan Dusun Godo, Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, sekitar pukul 07.30 Wita.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paketan berupa dua kardus berisi obat-obatan.

“Begitu bus itu tiba langsung dicegat dan diperiksa, kemudian didapat dua kardus berisi ratusan papan pil tramadol yang disimpan pada bagian pintu belakang bus,” ujar Eka.

Petugas langsung melakukan pelacakan dan berhasil mengantongi identintas pemilik obat-obatan yang kerap disalahgunakan itu. Hingga akhirnya ia meringkus MD di perumahan SDN Samili dan menggelandangnya ke Mapolres Bima untuk diperiksa.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

(Baca juga: Polisi Sita 14.090 Butir Pil Koplo yang Dikubur di Halaman Rumah)

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, MD mengakui perbuatanya. Rencananya, barang haram itu akan dikirim ke Kabupaten Sumbawa untuk diedarkan.

"Saat diperiksa, dia sudah dua kali mengirim obat-obatan tersebut ke Kabupaten Sumbawa melalui bus angkutan umum,” pungkasnya. 

Kompas TV Narkoba Sabu Ini Diselundupkan Pakai Pisang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com