Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Berkelahi dengan Tukang Parkir gara-gara Masalah Pelayanan

Kompas.com - 21/07/2017, 06:06 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Terjadi perkelahian di tempat parkir motor di depan sebuah minimarket di Jalan Gajah Mada, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (20/7/2017) pagi.

Dalam peristiwa tersebut, dua orang pria dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bacok sabetan senjata tajam.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku berinisial D memarkirkan kendaraannya di depan minimarket tersebut sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Napi Tewas dalam Perkelahian, Sipir Lapas Timika Akan Diperiksa

Saat itu, pelaku merasa tidak dilayani oleh tukang parkir malam harinya sebelum peristiwa. Sedangkan konsumen minimarket lainnya dilayani tukang parkir dengan merapikan kendaraan mereka.

Keesokan harinya, D kembali lagi ke minimarket tersebut dan memarkirkan kendaraannya. Saat itu pelaku sempat bertanya kepada tukang parkir yang sedang berjaga saat itu, menanyakan petugas parkir yang berjaga malam sebelumnya.

"Merasa kurang puas, pagi harinya pelaku mencari tukang parkirnya. Awalnya hanya terjadi adu mulut yang berujung perkelahian," ujar Sugeng, Kamis (20/7/2017) sore.

Sugeng menambahkan, saat itu pelaku membawa pisau jenis cutter yang kemudian digunakan untuk melukai dua orang korban yang masing-masing berinisial DS dan P.

"DS mengalami luka sabetan pada bagian lengan sedangkan korban P luka robek di bagian kaki kanan," ujar Sugeng.

Suasana sempat ramai dan membuat kondisi lalu lintas saat itu macet karena warga yang melihat penasaran apa yang sedang terjadi.

Tidak lama kemudian, anggota kepolisian dari Polresta Pontianak datang ke lokasi dan mengamankan pelaku. Sedangkan kedua korban luka langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta dan sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Kasus Video Perkelahian, SMA 1 Baubau Mengeluarkan Tiga Siswi

Peristiwa perkelahian ini sempat merembet kepada isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Namun, Sugeng menegaskan bahwa pelaku tetap akan diproses.

"Kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu yang beredar. Semua sudah ditangani pihak kepolisian dan serahkan kepada penyidik," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun dan paling lama 7 tahun.

Kompas TV Dendam Akibat Pilkades, 2 Warga Berkelahi Hingga Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com