SAMARINDA, KOMPAS.com - Forum Pengacara asal Kalimantan Timur (Kaltim) menggugat pengamat perkotaan Marco Kusumawijaya, atas tuduhan pelanggaran UU ITE dengan sebab penyebaran ujaran kebencian.
Marco dinilai menyinggung kehormatan warga Kalimantan, melalui kicauannya di akun Twitter miliknya mengenai wacana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan.
Marco mempertanyakan apakah korupsi akan meningkat bisa kantor pemerintahan pindah ke Kalimantan. Dia menyebut mengenai monyet yang menjadi saksi.
Atas hal itu, Ketua Forum Pengacara Kaltim, Surpani Sulaiman mengatakan, pihaknya akan melaporkan Marco ke Polda Metro Jaya, pada Senin (10/7/2017) lusa.
"Kita laporkan ke polisi, dan kita bawa masalah ini di Jakarta," katanya, Sabtu (8/7/2017).
Kira2 korupsi meningkat kah kalau kantor2 pmrnth pindah k Kalimantan? Apkh media akan buka kantor di sana? Atau biar monyet2 yg jd saksi?
— marco (@mkusumawijaya) July 6, 2017
Surpani mengungkapkan, kicauan Marco, mengandung unsur ujaran kebencian dan merusak citra warga Kalimantan.
"Ini pelajaran untuk Marco. Kalimantan itu luas, ada Malaysia dan lainnya. Meski tidak menyebut Kaltim, namun kami bagian dari Kalimantan," sebutnya.
Tidak hanya itu, Marco juga terancam tuntutan Lembaga Adat. "Marco juga akan dihukum secara adat," ujar dia.
Baca juga: Marco Kusumawijaya Belum Putuskan Jalur untuk Maju sebagai Cagub DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.