KOMPAS.com - Viralnya video sopir taksi online yang dihukum melepas baju setelah mengambil penumpang di Bandara Adisutjipto Yogyakarta menjadi pilihan pembaca sepanjang hari kemarin.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara International Adisutjipto Yogyakarta , Agus Pandu Purnama, membenarkan kejadian tersebut lalu meminta maaf.
Dari Bengkulu, Gubernur Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Madari, ditangkap petugas KPK, Selasa (20/6/2017). KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Lili bersama beberapa kontraktor di rumah pribadi gubernur di Kelurahan Sidomulyo.
Operasi tangkap tangan terhadap Lili diduga terkait suap sebesar Rp 1 miliar dari kontraktor untuk pekerjaan proyek.
(Baca juga: Gajah Mada Islam atau Tidak, Itu Tidak Penting...)
Berikut ini 5 berita terpopuler dari seantero Nusantara sepanjang hari kemarin yang tak boleh Anda lewatkan:
1. Viral Sopir Taksi "Online" Dihukum Buka Baju, Ini Kata Angkasa Pura I
Peristiwa itupun mendapat respons dari netizen di media sosial.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara International Adisutjipto Yogyakarta , Agus Pandu Purnama membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Iya benar, pada jam 18.44 WIB kemarin malam ada tindakan yang sifatnya spontanitas oleh beberapa sopir rent car yang legal dan sudah memiliki izin beroperasi di Bandara," ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara International Adisutjipto Yogyakarta , Agus Pandu Purnama saat ditemui, Kompas.com, Senin (19/06/2017).
Agus Pandu mengatakan, di Bandara International Adisutjipto Yogyakarta ada empat perusahaan penyewaan mobil dan taksi yang bekerja sama dan memiliki izin beroperasi.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Sopir Taksi Online Dihukum Buka Baju, GM Angkasa Pura I Minta Maaf
2. Gubernur Bengkulu dan Istri Diamankan KPK
Ikut diamankan bersama keduanya beberapa orang kontraktor lokal.
Kabar diamankannya Gubernur dan isteri di Mapolda Bengkulu dibenarkan oleh Kasubdit Penmas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi.
"Memang ada yang diamankan, yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan isteri di Mapolda Bengkulu oleh tim dari KPK," kata Kompol Mulyadi di Mapolda Bengkulu.
Polisi, kata Mulyadi, hanya bertugas mengamankan. Namun, tidak diketahui secara pasti perkara apa yang membuat mereka diamankan KPK.
Menurut sumber di Polda Bengkulu, yang pertama kali diamankan KPK ke Mapolda Bengkulu, yakni Lili Madari bersama beberapa orang kontraktor.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Gubernur Bengkulu Tak Semobil dengan Istri
3. Sopir Taksi "Online": Saya Sudah Teriak-teriak, Pak Jangan Masuk
F juga tidak berusaha melarikan diri. Ia mencoba menghindari penumpang agar tidak naik di bandara sesuai dengan ketentuan.
"Saya dapat penumpang untuk diantar ke terminal B bandara. Ketika hendak keluar, saat itu macet sekali, sehingga diarahkan petugas ke kiri," ujar F saat ditemui Kompas.com, Senin (19/06/2017) malam.
Dalam kondisi macet itu, di aplikasi muncul pemberitahuan kalau ada penumpang.
Melihat ada yang memesan, F lantas mencoba menghubungi untuk menyampaikan agar customer menunggu di luar, menjauh dari bandara. Sebab peraturannya tidak boleh menaikkan penumpang di bandara.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Ternyata, Sopir Taksi Online di Bandara Adisutjipto Tak Hanya Dipaksa Buka Baju...
4. Buni Yani: Ahok Sudah Dipenjara, Ngapain Saya Harus Masuk Penjara Juga
Salah satu poin keberatan alias eksepsi yang diajukan pihak Buni Yani, terkait dengan status hukum Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Ahok terbukti melakukan penistaan agama dan sudah dijatuhi hukuman.
"Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah," kata Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian seusai sidang, Selasa pagi.
"Kami berharap majelis hakim mengabulkan apa yang menjadi nota keberatan kami karena kita berharap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum dan menghapus perkara tentang Buni Yani," tambahnya.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Buni Yani Didakwa Melanggar Dua Pasal
5. Tak Naik Kelas, Siswa Ini Nekat Pukul Gurunya Pakai Kursi Kayu
Kaur Litprodok Bid Humas Polda Kalbar, AKP Cucu Safiyuddin mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari pembagian rapot kenaikan kelas. Pelaku beranggapan, nilai yang diberikan guru berstatus honorer tersebut kurang, sehingga menyebabkan pelaku tidak naik kelas.
"Pelaku menjadi emosi karena salah satu nilai mata pelajarannya kurang dan melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kursi yang terbuat dari kayu," ujar Cucu, Selasa (20/6/2017).
Tak hanya menggunakan kursi, pelaku juga meninju gurunya menggunakan tangan sebelah kanan ke arah kening dan kepala bagian belakang korban, sehingga korban kesakitan.
"Usai kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kubu," ungkap Cucu.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Demi Mengajar, Tiap Hari 6 Guru Lewati Bukit, Sawah, Kebun dan 3 Kali Seberangi Sungai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.