Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Kalbar Gagalkan Penyelundupan 120 Ton Rotan ke Malaysia

Kompas.com - 09/06/2017, 12:19 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kapal Patroli Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat BC 8005 menahan sebuah kapal KLM Anugrah Maulana II GT 88 di perairan Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (6/6/2017). 

Kapal tujuan Sibu, Sarawak, Malaysia ini ditangkap karena membawa rotan sebanyak 2.800 bundel dengan berat sekitar 120 ton. Rotan merupakan salah satu komoditas yang dilarang untuk di ekspor dari wilayah Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. 

Kapal Patroli BC 8005 berhasil menahan KLM Anugrah Maulana II pada posisi koordinat 00.24.06 S / 108.57.18 T pada pukul 14.30 WIB, beserta barang bukti dan awak kapal sebanyak 10 orang dengan nahkoda berinisial AJ.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Saipullah Nasution mengatakan, pengungkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan di wilayah perairan Padang Tikar.

Dalam patroli tersebut, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat kapal bermuatan rotan yang diduga sedang menuju Sibu, Malaysia.

"Atas informasi tersebut kapal patroli BC 8005 yang sedang melakukan penyisiran jalur yang diduga dilalui oleh kapal yang bemuatan rotan tersebut kemudian mencurigai sebuah kapal kayu yang terlihat membawa muatan ditutup terpal di depan dan di samping kanan kiri," ujar Saipullah, Jumat (9/6/2017).

(Baca juga: Bea Cukai Aceh Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal kayu dengan kapasitas GT88 itu kedapatan membawa rotan yang ditutup dengan terpal. "Perkiraan nilai barang yang dibawa tersebut mencapai Rp 1 miliar," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya rotan mentah, bakalan, rotan setengah jadi ex HS 1401.20 yang saat ini merupakan komoditi yang dilarang untuk diekspor sesuai Permendag Nomor: 35/M-DAG/PER/11/2011.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ekspor rotan tanpa dokumen resmi yang berhasil diamankan tersebut merupakan pengiriman yang kedua kalinya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memalsukan dokumen pelayaran yang diterbitkan di Semarang dengan tujuan Serasan, Kepulauan Riau.

Kapal beserta awak kapal tersebut diduga telah melakukan tindak pidana Kepabeanan, pasal 102A huruf (a) dan/atau pasal 102A huruf (e) Undang-undang 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor l7 Tahun 2006.

Adapun ancaman hukumannya, pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.

(Baca juga: Bea Cukai Denpasar Gagalkan Penyeludupan Amonium Nitrat)

Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, ungkap Saipullah, pihaknya mendapat informasi tiga hingga empat kali terkait pengiriman rotan tersebut. Namun, karena keterbatasan armada dan personel, baru kali ini bisa melakukan penindakan.

"Penyidikan masih terus berlangsung dan akan segera dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Sementara sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu nahkoda kapal berinisial AJ," paparnya. 

Kompas TV Ribuan Miras & Rokok Ilegal di Sulsel Ini Dimusnahkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com