Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pejabat Kubu Raya Jadi Tersangka Penipuan Senilai Rp 3,8 Miliar

Kompas.com - 09/06/2017, 11:19 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

Kompas TV Mengapa OJK baru mengambil langkah serius menindak modus penipuan keuangan?

"Dalam kasus ini sudah jelas bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Oleh karena itu, saya berharap hakim lebih fokus membuktikan pidana yang dilakukan terdakwa," ujarnya.

Kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Johan Sutadi Tandanu ke Mapolda Kalbar dilakukan pada April 2016. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya menetapkan Iy sebagai tersangka pada Oktober 2016.

Baca juga: Pelaku Penipuan Berkedok Tenaga Kerja di Trenggalek Ditangkap Polisi

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalbar, Gerson AS menyebutkan, dalam perkara ini, selain Iy juga ada tersangka lain yang saat ini sudah dibuatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan masuk ke Kejati Kalbar.

"Dalam kasus ini ada tersangka baru, yakni berinisial AL, pemilik sebuah perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasus ditangani Ditreskrimum Polda Kalbar, berkasnya split," kata Gerson.

Iy didakwa Pasal 378 atau 372 KUHP terkait diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang investor, Johan Sutadi Tandanu hingga mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yandi Lesmana, mengatakan bahwa kliennya telah melakukan pengurusan sesuai dengan apa yang diminta. Namun saat ini belum terealisasi.

Yandi menambahkan, lokasi yang diinginkan oleh korban adalah perkebunan. Tahapan perizinan pun yaitu pada penerbitan izin lokasi.

"Inikan masih tahap izin lokasi, IUP belum ada. Sehingga wajar belum sampai masuk kepada pihak terkait (Dishutbun)," ujarnya usai persidangan.

Yandi membantah kliennya tidak mengurus atas apa yang diminta oleh pelapor atau korban, karena menurutnya, telah diurus semuanya.

"Jadi uang yang terima oleh Iy itu untuk pengurusan dan itu sesuai progres. Misalnya untuk ganti rugi lahan, BPN. Uang resmi ada. tidak resminya juga banyak (uang pengurusan) dan ini tidak mungkin dibuatkan kuitansi. Jadi itu semua diurus, hanya saja izin belum diterbitkan," ungkap Yandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com