ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Pasangan berinisial AD (42) warga Desa Tanjong Tok Blang dan NHY (40) warga Desa Blang Jambe, Kecamatan Julok, Aceh Timur diamuk massa, Minggu (4//6/2017). Pasalnya, keduanya diduga telah berbuat mesum di rumah milik NHY di Desa Blang Jambe, Julok, Aceh Timur.
Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto menyebutkan kedua pasangan itu ditangkap warga di rumah NHY, yang berstatus janda.
“Menurut keterangan warga, mereka melihat keduanya masuk ke dalam rumah hingga dinihari. Lalu ditangkap dan dibawa ke meunasah desa itu,” kata Kapolsek.
Setelah ditangkap, keduanya sempat diamuk massa. Bahkan baju sang pria terlepas karena diamuk massa. Mengetahui aksi itu, Kapolsek bersama tiga personel mendatangi desa itu dan membawa pasangan tersebut ke Polsek Julok.
“Tujuan kita agar menghindari amuk massa yang sedang marah, karena keduanya dinilai berbuat khalwat (mesum). Apalagi ini bulan Ramadhan,” sebut Kapolsek.
Saat ini, pasangan non muhrim itu telah diserahkan ke polisi syariah (wilayatul hisbah) Kabupaten Aceh Timur untuk proses selanjutnya. “Karena ini khalwat, penindakannya ada di polisi syariah,” sebut Kapolsek.
Baca juga: 12 Pasangan Mesum Terjaring Razia di Kos-kosan Purwodadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.