BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Mengolok-olok Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial, seorang warga asal Lampung Selatan terancam pidana 6 tahun penjara.
Tersangka bernama M Ali Amin Said (35), warga Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, menggunakan nama dalam akun Facebook Ali Faqih Alkalimi.
Menurut Dir Krimsus Polda Lampung Kombes Rudi Setiawan, tersangka menulis status Facebook berupa ancaman atau menakut-nakuti yang disebarkan ke publik.
Baca juga: Tak Hanya "Chat Hoax" Kapolri, Pria Ini Juga Unggah Konten SARA
Postingan tersebut berbunyi ancaman kepada Jenderal Tito terkait Rizieq Shihab.
Pelaku menulis status tersebut di akun pribadinya pada Senin (29/5/2017) dan postingan tersebut dilaporkan oleh Andre Jaya Saputra ke Polda Lampung. Dua hari kemudian, pelaku ditangkap setelah alamatnya dilacak oleh Patroli Cyber Crime Polda Lampung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, smartphone dan 4 buku tabungan.
"Saat ini kami masih kembangkan kaitan antara BB, termasuk kemungkinan status tersebut jadi saluran tersangka memperoleh pendapatan," kata Rudi Setiawan, Kamis (1/6/2017).
Baca juga: Sebut Bom Kampung Melayu Rekayasa, Pria Ini Minta Maaf kepada Kapolri
Pelaku melanggar UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebar informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dapat dipidanakan 6 tahun penjara atau dendan Rp 1 miliar.