PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 77 balok timah yang hendak diselundupkan ke luar negeri diamankan Tim Reserse Polres Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Timah batangan tanpa merk perusahaan itu diamankan saat hendak diangkut menuju Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkal Pinang.
“Giat operasi anggota kami tingkatkan. Salah satunya mengamankan timah batangan ini,” kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen (Pol) Anton Wahono, Rabu (10/5/2017).
Baca juga: Wabup Bangka Barat Sebut Banjir Bandang Dipicu Tambang Timah Ilegal
Aksi penyelundupan timah kerap terjadi karena dipicu harga jual yang tinggi, mencapai 18.000 Dollar AS per metrik ton.
Diduga balok timah akan dibawa ke Singapura untuk selanjutnya dilebur kembali.
Harga keseluruhan timah batangan ditaksir mencapai Rp 300 juta dengan kadar SN diperkirakan 85 persen.
Selain timah batangan, polisi juga mengamankan seorang sopir dan seorang tersangka yang diduga bertindak sebagai pengepul timah.
Baca juga: Polisi Amankan 16 Ton Sisa Peleburan Timah yang Akan Diselundupkan
Kini, barang bukti diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkal Pinang sembari menunggu putusan pengadilan untuk pemusnahan atau dilelang.