Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 16 Ton Sisa Peleburan Timah yang Akan Diselundupkan

Kompas.com - 05/11/2016, 22:22 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Upaya penyelundupan 16 ton tin slag (sisa peleburan timah) digagalkan tim Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung. Barang bukti serta dua orang tersangka diamankan saat hendak melakukan penyeberangan di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang.

“Dugaan sementara tin slag ini akan diangkut menggunakan kapal laut dengan tujuan Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Munim, kepada Kompas.com, Minggu (5/11/2016).

Kepingan tin slag berukuran ibu jari dan segenggaman orang dewasa, dikemas menggunakan karung plastik dan diangkut menggunakan dua unit truk. Masing-masing truk memuat sebanyak 8 ton tin slag. Muatan di dalam truk sempat disamarkan dengan ditutupi tumpukan besi-besi bekas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada izin dan surat keterangan resmi pengangkutan barang. Patut diduga melanggar Pasal 161 UU No 4/2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” kata Abdul Munim.

Seluruh barang bukti kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi saat ini masih mendalami kasus terkait asal muasal barang dan kemungkinan adanya tersangka lain.

Pengawasan terhadap perdagangan hasil tambang timah digiatkan seiring meningkatnya harga jual ekspor. Tercatat timah batangan asal Indonesia menembus harga 20.000 dollar AS per metrik ton.     

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com