Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelabui Polisi lalu Kabur Saat Ditilang, Bus Antar-Kota Dikejar hingga 3 Km

Kompas.com - 03/05/2017, 19:51 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, Prayitno Sudaryanto mengatakan, sidak kelayakan bus ini secara rutin sudah dilakukan oleh jajarannya. Pada razia beberapa waktu lalu, sebanyak enam bus telah ditilang karena melanggar peraturan dan akan disidangkan pada Rabu 10 Mei 2017 mendatang.

Pihaknya mengancam untuk menerbitkan rekomendasi pencabutan izin trayek kepada perusahaan bus yang tetap mengabaikan keselamatan lalu lintas.

"Hari ini kami tindak empat bus yang tidak layak dan melanggar aturan. Kegiatan ini adalah kali ketiga sejak Januari. Dua kegiatan sebelumnya ada enam pelanggaran," kata Prayitno.

Pemeriksaan terhadap kelayakan bus di Terminal Bawen ini meliputi piranti penerangan dan komponen pendukung seperti speedometer, kaca spion, wiper (penghapus kaca), spakbor dan bamper.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan badan bus baik yang terlihat dari luar maupun dalam bus, juga kelengkapan SIM dan administrasi angkutan seperti STNK dan buku uji KIR.

"Akan terus kami intensifkan, apalagi baru-baru ini kerap terjadi lakajol (kecelakana menonjol) yang melibatkan angkutan umum," ujar Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com