NUNUKAN, KOMPAS.com – Gan Hock Guey alias Gan asal Tawau, Sabah, Malaysia, diamankan anggota Polsek Sebatik di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena kedapatan memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pintu pemeriksaan keimigrasian.
Pihak Imigrasi Nunukan juga mengamankan Mansur bin Andi Syarifuddin (36) seorang WNI asal Bone Sulawesi Selatan yang merupakan TKI yang menggunakan paspor jaminan bernomor AS 502546 selaku penunjuk jalan untuk Gan selama di Sebatik.
Kepala Pos Imigrasi Sebatik Muhammad Anas mengatakan, keduanya diamankan di sebuah warung makan Nelayan Sei Pancang Sebatik Utara, Kamis (20/4/2017).
"Keduanya masuk ke Sebatik dengan melalui jalur tikus seperti yang biasa dilewati TKI ilegal. Mereka diamankan pihak kepolisian dan diserahkan ke Imigrasi," ujarnya, Sabtu (22/4/2017).
Keduanya mengaku masuk ke wilayah Sebatik untuk melihat cara pengolahan ikan bilis menjadi ikan kering di salah satu bagan yang ada di Sei Taiwan Sebatik.
(Baca juga: Rumah Warga di Perbatasan, Teras di Wilayah Indonesia, Dapur di Malaysia)
Kasi Lalu Lintas Imigrasi Nunukan Jumiyo mengatakan, apa pun alasan yang digunakan, warga negara Malaysia tersebut telah secara sengaja melakukan pelanggaran batas negara.
"Mereka masuk tidak sesuai prosedur, jalur yang mereka lalui bukan jalur resmi," ujarnya.
Keduanya saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Nunukan untuk dimintai keterangan. Keduanya diduga melanggar UU Keimigrasian pasal 117 karena keluar masuk tanpa melalui jalur dan dokumen imigrasi dengan ancamanan pidana maksimal 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Kemungkinan P21 atau bisa hanya denda administrasi keimigrasian berupa deportasi. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Kepala Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian," tutur Jumiyo.