Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Minta Tiga Poin Revisi Permenhub Soal Taksi "Online" Dibatalkan

Kompas.com - 30/03/2017, 17:07 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meninjau kembali revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Secara khusus, ada tiga poin yang menjadi usulan dari KPPU agar dibatalkan. Ketiga poin itu, yakni mengenai penentuan batas atas dan bawah tarif taksi, kuota armada, dan kewajiban taksi online atas nama badan hukum.

Komisioner KPPU Nawir Messi menyebutkan, pihaknya meminta pemerintah menghapus kebijakan penetapan tarif batas bawah. Sebagai gantinya, KPPU merekomendasikan pemerintah mengatur penetapan tarif batas atas.

Baca juga: Grab Tolak Pembatasan Kuota Angkutan Online, Ini Kata Kemenhub

Menurut Nawir, penetapan tarif batas bawah justru menjadi sumber inflasi, sebab batas bawah umumnya akan terus naik secara berkala. Selain itu, sambung Nawir, hal itu juga cenderung menjadi sarana kartel dan menghambat inovasi bagi para pelaku usaha untuk menciptakan tarif terjangkau.

"Aturan tarif batas atas dapat menjadi pelindung bagi konsumen dari proses eksploitasi pelaku usaha taksi yang strukturnya bersifat oligopoli," ucap Nawir, di Bogor, Kamis (30/3/2017).

Nawir menambahkan, soal kuota atau jumlah armada transportasi online agar tidak dibatasi. KPPU menyarankan, supaya penentuan jumlah kuota transportasi online diserahkan kepada mekanisme pasar. Sehingga, para pelaku usaha dapat menyesuaikan jumlah armada sesuai kebutuhan konsumen.

Baca juga: Tarif Batas Bawah Taksi Online di Jatim Rp 3.450 Per Kilometer

Meski begitu, kata dia, pemerintah tetap harus mengawasi secara ketat pemegang lisensi jasa angkutan.

"Pemerintah bisa memberikan sanksi tegas seperti pencabutan izin operasi transportasi berbasis aplikasi untuk memenuhi standar pelayanan," tambah dia.

Sebelumnya, Kemenhub akan menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek per 1 April 2017.

Dalam revisi Permenhub 32, pemerintah menekankan 11 poin yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online. Kesebelas poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pul, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi. 

Baca juga: Menhub Beri Toleransi Tiga Bulan bagi Angkutan Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com