MEULABOH, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menjatuhkan vonis 36 bulan penjara pada Darwis (28), terdakwa pencoblos ganda pada Pilkada Aceh 2017 pada 15 Februari lalu.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, karena melakukan pemilihan dua kali pada hari pencoblosan Pemilukada Aceh 15 Februari 2017 lalu," ujar Hakim Ketua, Muhammad Tahir saat membaca putusannya, Senin (13/3/2017).
Majelis hakim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti dua kali mencoblos di TPS berbeda, yakni TPS di Kecamatan Panton Reu dan Pante Ceureumen.
"Eksepsi dari pembelaan terdakwa tidak dapat dikabulkan. Namun, yang meringankan terdakwa dalam perkara ini, Darwis mengakui perbuatannya dengan jujur, belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan anak istri," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Said Atah, menilai bahwa putusan hakim tidak adil.
"Majelis hakim memutuskan perkara ini tidak berkeadilan, tidak ada pertimbangan kemanusiaan. Padahal terdakwa yang berasal dari pelosok Aceh Barat ini tidak mengetahui aturan pilkada, kemudian tidak berpendidikan hanya sekolah hingga kelas 3 SD. Seharusnya majelis hakim bisa mempertimbangkan itu," katanya.
Said menilai, kliennya melakukan pencoblosan ganda karena tidak memperoleh sosialisasi pilkada. Akibatnya, terdakwa tidak terlalu paham tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan dalam proses menyalurkan hak pilih.
"Kami akan banding, tapi akan kami lakukan kajian hukum terlebih dahulu," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.