POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada dua terdakwa, Harianto dan Arib.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan kedua terdakwa selama persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan politik uang dengan cara membagi-bagikan uang kepada warga menjelang pilkada untuk memengaruhi sikap pemilih" tutur Ketua Majelis Hakim, Heriyanti, saat membacakan putusannya, Jumat (10/3/2017).
Harianto dan Arib merupakan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pilgub Sulawesi Barat.
Warga Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa ini tertangkap tangan membagi-bagikan uang, mengajak, dan mewajibkan warga penerima uang untuk memilih pasangan nomor satu, Suhardi Duka-Kalma Hatta dalam Pilkada serentak 2017.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua pelaku, tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta serta subsider enam bulan.
Atas vonis majelis hakim ini, jaksa penuntut umum menyatakan banding.
Selain terdakwa Harianto dan Arib, masih ada dua terdakwa politik uang yang tengah menjalani persidangan di PN Polewali Mandar. Salah satunya oknum PNS yang tertangkap tangan melakukan pencoblosan dua kali pada hari pemungutan suara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.