Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri "Uang Ketok" kepada DPRD Sumut, Gatot Pujo Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/03/2017, 20:29 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Vonis lebih berat dari tuntutan penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono kepada mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Gatot divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, Kamis (9/3/2017).

Hakim menilai, Gatot terbukti memberi suap yang diistilahkan "uang ketok" kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 61 miliar.

Baca juga: Terima Suap dari Gatot Pujo Nugroho, Tujuh Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Setelah mendengar vonis tersebut, Gatot tak menjawab sepatah kata pun pertanyaan wartawan. Dia menyalami penuntut dari KPK, lalu berbalik mengikuti penjaga tahanan.

Semua pertanyaan yang terlontar sepanjang perjalanannya menuju sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan dijawabnya dengan melambaikan tangan.

Sementara, tim penuntut KPK Wawan Yusnarwanto menyatakan pikir-pikir. Namun pihaknya mengapresiasi vonis hakim karena sependapat dengan KPK dan sesuai dengan apa yang didakwakan.

Pihaknya akan mengembangkan kasus ini karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Gatot melakukannya secara bersama-sama.

"KPK akan menindaklanjuti apa yang disampaikan hakim, tapi untuk nama-nama kita belum bisa sampaikan sekarang," kata Wawan.

Dia mengungkapkan, kasus "uang ketok" adalah kasus terakhir Gatot di KPK.

"Sudah tiga perkara, pertama suap hakim PTUN Medan, bansos Kejagung, dan yang terakhir ini," katanya lagi.

Ditanya apakah Gatot akan tetap menjalani hukumannya di Medan atau akan dibawa ke Jakarta, Wawan belum bisa memastikan.

"Masih ada waktu seminggu, kita tunggu beliau untuk menentukan haknya apakah akan melakukan upaya hukum lain atau tidak. Setelah itu baru KPK mengambil sikap," ujarnya.

Uang ketok

Sebelumnya, Gatot dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 250 juta dan subsider delapan bulan kurungan. Gatot dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Penuntut menyatakan, Gatot terbukti memberikan "uang ketok" dan uang pembatalan interpelasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

Baca juga: Kasus Gatot Pujo, Dua Anggota DPRD Sumut Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tujuan pemberian suap untuk menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LP JP APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014, pengesahan P-APBD TA 2014 dan APBD TA 2015, pengesahan LPJP APBD TA 2014, pengesahan LKPJ APBD TA 2014.

Terakhir, "uang ketok" itu untuk pembatalan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015. Pemberian uang tersebut setelah ada kesepakatan antara pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

Gatot lalu memerintahkan Randiman Tarigan, Ali Nafiah, Zul Jenggot, Ahmad Fuad Lubis dan Nurdin Lubis sebagai perpanjangan tangannya untuk mengumpulkan dana dari belanja langsung SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebesar 5 persen.

Dia juga memerintahkan bawahannya mengumpulkan dana alokasi anggaran yang harusnya dicairkan untuk kabupaten dan kota di Sumut sebesar 7 persen.

Setelah uang terkumpul, teknis pemberian uang dilakukan Ali Nafiah selaku bendahara Setda Provinsi Sumut melalui Randiman Tarigan selaku sekretaris DPRD Sumut.

Ali dan Ahmad Fuad mencatat uang masuk dan keluar kepada semua anggota dewan yang menerima, dan semuanya atas perintah dan sepengetahuan terdakwa.

"Secara substansi penyerahan uang sudah terjadi. Meski pemberian tidak secara langsung. Terdakwa juga ikut mencarikan dana Rp 5 miliar dengan meminjam uang H Anif, pengusaha terkenal di Medan. Pinjaman itu mengatasnamakan Pemprov Sumut, uangnya diberikan kepada pimpinan dan anggota dewan itu," kata Wawan mengakhiri.

Kompas TV Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Jaksa penuntut umum dari KPK, menuntut Gatot 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Gubernur Sumut ini telah memberikan uang suap kepada DPRD Sumatera Utara, senilai 61 miliar rupiah. Jaksa menilai Gatot secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan denda 250 juta rupiah subsider kurungan 8 bulan. Jaksa penuntut umum KPK telah menghadirkan 56 saksi, terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara dan sejumlah pejabat pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain kasus dugaan suap, Gatot juga terjerat dalam dua kasus lain, yakni korupsi dana hibah bansos, dan dugaan suap hakim PTUN Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com